Jakarta (Trigger.id) - Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi guna … [Selengkapnya ...] about Kemnaker Terbitkan SE, Wajibkan THR 2026 Cair Tepat Waktu



