
Jakarta (Trigger.id) – Universitas Indonesia (UI) telah membentuk tim investigasi khusus terkait dugaan komersialisasi dalam proses pemberian gelar doktor kepada Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa tim ini bertugas mengawasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan memastikan bahwa semua prosedur akademik dijalankan dengan benar. Jika ditemukan pelanggaran, gelar doktor tersebut berpotensi dicabut.
Pembentukan tim ini juga merupakan respons terhadap petisi dari alumni UI yang merasa bahwa pemberian gelar doktor Bahlil berlangsung terlalu cepat dan dapat mencederai standar akademik. Petisi tersebut meminta agar investigasi dilakukan secara transparan dan menuntut pengawasan yang lebih ketat terhadap proses doktoral di kampus. Hasil investigasi diharapkan selesai pada 30 Oktober 2024.
Bahlil sendiri menyatakan bahwa ia menempuh program S3 jalur riset selama empat semester sesuai aturan UI. Namun, percepatan studi ini memicu kritik dari sejumlah pihak yang khawatir akan penurunan kualitas akademik dan kesan komersialisasi pendidikan.
Pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia (UI) memang menuai kontroversi dan dianggap janggal oleh beberapa pihak. Kritikan muncul karena percepatan yang tidak lazim—Bahlil menyelesaikan studinya hanya dalam satu tahun delapan bulan, yang memicu kekhawatiran tentang kualitas dan integritas akademik.
Alumni UI melayangkan petisi, menuntut investigasi mendalam dan transparansi. Mereka menilai bahwa studi doktoral Bahlil berpotensi mengurangi standar akademik dan merusak reputasi kampus. Dugaan komersialisasi pendidikan menjadi salah satu kekhawatiran utama, terutama jika terdapat kemudahan yang diberikan secara tidak sesuai aturan bagi tokoh publik.
Sebagai respons, UI membentuk tim investigasi dari Dewan Guru Besar dan Senat Akademik untuk mengkaji proses pemberian gelar tersebut. Mereka menargetkan hasil investigasi rampung pada 30 Oktober 2024, dengan kemungkinan pencabutan gelar jika ditemukan pelanggaran. (kai)
Tinggalkan Balasan