
Jakarta (Trigger.id) – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan rencana penerapan skema baru dalam penyelenggaraan ibadah haji yang disebut “war ticket”. Skema ini masih dalam tahap kajian dan dirancang sebagai alternatif untuk mengurangi panjangnya antrean haji di Indonesia.
Pemaparan tersebut disampaikan Dahnil dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, Jumat.
Menurutnya, ke depan pemerintah berencana menerapkan dua jalur keberangkatan haji secara paralel. Jalur pertama tetap menggunakan sistem antrean reguler seperti yang berlaku saat ini. Sementara jalur kedua adalah skema “war ticket” yang memungkinkan jamaah berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu lama.
“Skema ini menjadi bagian dari transformasi penyelenggaraan haji, terutama untuk menjawab masa tunggu yang saat ini rata-rata mencapai lebih dari dua dekade,” ujar Dahnil.
Dalam skema tersebut, biaya haji akan ditetapkan berdasarkan nilai riil tanpa subsidi dari dana kelolaan haji. Jika biaya ditetapkan, misalnya, sekitar Rp200 juta per orang, maka jamaah yang memilih jalur “war ticket” wajib membayar penuh sesuai angka tersebut.
Sebaliknya, jamaah yang tetap berada di jalur reguler masih akan mendapatkan dukungan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dahnil menegaskan bahwa penentuan biaya tetap berada di bawah kendali pemerintah, sehingga tidak akan diserahkan pada mekanisme pasar bebas.
Terkait kuota, skema “war ticket” direncanakan memanfaatkan tambahan kuota dari Arab Saudi, bukan mengambil jatah dari kuota reguler tahunan Indonesia. Hal ini sejalan dengan proyeksi peningkatan jumlah jamaah global dalam visi pembangunan Saudi hingga 2030, yang menargetkan kenaikan kapasitas dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta jamaah.
Jika target tersebut tercapai, kebutuhan pembiayaan haji juga diperkirakan meningkat signifikan. Saat ini, dengan sekitar 203 ribu jamaah reguler, total biaya penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun. Angka tersebut bisa melonjak hingga lebih dari Rp40 triliun jika jumlah jamaah meningkat menjadi 500 ribu orang.
“Dengan kebutuhan sebesar itu, tidak semua dapat ditopang oleh dana kelolaan haji yang ada saat ini,” jelas Dahnil.
Karena itu, skema “war ticket” dinilai sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban pembiayaan sekaligus mempercepat keberangkatan jamaah.
Dalam implementasinya, pemerintah akan menyiapkan sistem pengelolaan kuota tambahan yang transparan dan akuntabel. Jamaah yang memenuhi syarat istitaah—baik secara finansial, fisik, maupun mental—dapat langsung memanfaatkan skema tersebut.
Selain itu, jamaah yang sudah terdaftar dalam antrean reguler juga diberi opsi beralih ke skema “war ticket”, dengan konsekuensi membayar biaya penuh tanpa subsidi.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa skema ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPR dan belum menjadi kebijakan final. (ori)



Tinggalkan Balasan