

Wacana penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) atau kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) kembali mencuat di Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru. Pengalaman selama pandemi COVID-19 dinilai menjadi bukti bahwa sistem kerja fleksibel dapat berjalan tanpa mengganggu kinerja pemerintahan secara signifikan.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul sejumlah pertanyaan kritis: apakah kondisi saat ini benar-benar siap mengadopsi kembali WFH secara luas? Dan apakah tujuan efisiensi energi sebanding dengan potensi dampaknya terhadap pelayanan publik?
Antara Pengalaman Masa Lalu dan Realitas Saat Ini
Memang benar, Indonesia pernah menjalankan WFH secara masif saat pandemi. Saat itu, kondisi darurat memaksa semua pihak beradaptasi, termasuk pemerintah daerah. Kini, pemerintah berencana menghidupkan kembali skema tersebut—bahkan dengan opsi satu hari WFH dalam sepekan—dengan alasan penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga dianjurkan bagi sektor swasta.
Namun, konteks saat ini berbeda. Jika dulu WFH dilakukan karena krisis kesehatan, kini kebijakan didorong oleh pertimbangan ekonomi. Artinya, urgensinya tidak sama, sehingga tingkat penerimaan dan disiplin pelaksanaannya pun bisa berbeda.
Layanan Esensial: Ujian Utama Kebijakan
Pemerintah menegaskan bahwa layanan esensial seperti transportasi, rumah sakit, layanan darurat, dan kebersihan akan tetap berjalan. Ini adalah langkah penting, tetapi juga menjadi titik paling krusial.
Pertanyaannya:
- Apakah semua daerah memiliki kesiapan yang merata?
- Bagaimana koordinasi antara ASN yang WFH dan petugas lapangan yang tetap bekerja?
- Apakah ada standar operasional yang jelas untuk memastikan tidak terjadi penurunan kualitas layanan?
Apalagi, Tito Karnavian sendiri mengakui bahwa banyak daerah kini dipimpin kepala daerah baru. Artinya, pengalaman masa pandemi belum tentu sepenuhnya terinternalisasi dalam kepemimpinan yang baru.
Efisiensi Energi vs Efisiensi Kinerja
Tujuan utama kebijakan ini adalah penghematan energi. Secara teori, pengurangan mobilitas harian ASN dapat menekan konsumsi bahan bakar. Namun, efektivitasnya perlu dikaji lebih dalam.
Ada kemungkinan paradoks:
- Penghematan energi di sektor transportasi bisa diimbangi dengan peningkatan konsumsi listrik rumah tangga.
- Produktivitas kerja bisa menurun jika sistem pengawasan dan evaluasi kinerja tidak diperkuat.
Tanpa sistem digital yang solid dan budaya kerja berbasis output, WFH berisiko menjadi sekadar “kerja jarak jauh” tanpa akuntabilitas yang jelas.
Tantangan Koordinasi dan Budaya Kerja
Salah satu tantangan terbesar WFH/WFA adalah koordinasi. Tidak semua instansi memiliki kesiapan digital yang sama. Bahkan, di beberapa daerah, konektivitas internet masih menjadi kendala.
Selain itu, budaya kerja birokrasi Indonesia yang masih cenderung berbasis kehadiran (presence-based) juga menjadi hambatan. Transformasi menuju kerja berbasis kinerja (performance-based) membutuhkan waktu, pelatihan, dan komitmen yang tidak sedikit.
Momentum Reformasi atau Sekadar Kebijakan Sementara?
Jika dirancang dengan matang, WFH/WFA bisa menjadi pintu masuk reformasi birokrasi yang lebih modern dan efisien. Namun, jika hanya bersifat respons jangka pendek terhadap kenaikan harga energi, kebijakan ini berisiko tidak berkelanjutan.
Pemerintah perlu memastikan beberapa hal:
- Standar layanan publik tetap terjaga di semua daerah.
- Sistem evaluasi kinerja ASN berbasis output diperkuat.
- Infrastruktur digital diperbaiki secara merata.
- Sosialisasi dilakukan tidak hanya formal, tetapi juga substantif.
Wacana WFH/WFA pasca Lebaran bukan sekadar soal bekerja dari rumah, melainkan tentang bagaimana negara mengelola keseimbangan antara efisiensi, pelayanan publik, dan transformasi birokrasi.
Jika dikelola dengan serius, ini bisa menjadi langkah maju menuju pemerintahan modern. Namun jika tidak, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan ketimpangan layanan dan menurunkan kepercayaan publik.
—000—
*Dewan Redaksi Trigger.id



Tinggalkan Balasan