
Jakarta (Trigger.id) – Ujian praktik pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama ini kerap kali menjadi momok bagi para pemohon SIM baru. Jarang sekali para pemohon SIM baru langsung lulus ujian praktik tersebut.
Mereka harus mengulang berkali-kali hingga kesal dan putus asa. Jika sudah demikian, pertanyaannya mau kapok dan bersumpah tak mau urus SIM lagi atau terus lanjut meskipun kadang harus lewat pintu belakang. Lho, apa masih bisa lewat pintu belakang?. Katanya pengurusan SIM saat ini sudah online dan selalu terpantau di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Rabu (21/6/2023) saat Upacara Wisudah S1 Sarjana Ilmu Kepolisian (Sik) angkatan 80, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara khusus menyinggung soal materi ujian pembuatan SIM C, antara lain manuver zig-zag dan angka delapan. Sigit meminta Kakorlantas melakukan perbaikan terkait materi ujian tersebut.
“Dan khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas melakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu, masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki,” ujarnya.
Sigit meminta agar segera ada evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara. Bagi Kapolri, yang penting adalah bagaimana masyarakat punya keterampilan saat berkendara, dan menghargai keselamatan pribadi dan pengguna jalan.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan,” tegas Sigit.
Sementara itu, Korlantas Polri segera menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya tes jalur angka delapan dan zig-zag.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kami laksanakan, kami akan mengkaji, mengevaluasi bentuk ujian-ujian praktik lagi khususnya di angka delapan dan zig-zag,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Yusri menerangkan, Korlantas bakal mengkaji apakah tes jalur angka delapan dan zig-zag tersebut masih relevan atau tidak. Karena tes jalur angka delapan dan zig-zag itu diterapkan juga berdasarkan hasil kajian.
Ujian teori dan praktik SIM adalah legitimasi, kompetensi, dan keterampilan yang harus dimiliki setiap para pengendara pemohon SIM. “Legitimasi itu harus ada untuk keterampilan dan juga kompetensi,” ujar Yusri. (kai/ian)
Tinggalkan Balasan