

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, status gawat darurat global untuk Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) telah berakhir. Pernyataan itu secara resmi diumumkan pada 5 Mei 2023. Meski demikian, status pandemi belum dinyatakan berakhir. Entah sampai kapan. Indonesia selangkah lebih maju. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2023, negara kita telah menyatakan status pandemi Covid-19 telah berakhir. Keppres tersebut berlaku sejak 21 Juni 2023. Beberapa aspek menjadi dasar pertimbangannya. Terutama menyangkut angka konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil. Hal itu tidak lepas dari sisi imunitas masyarakat Indonesia terhadap penyakit tersebut yang semakin meningkat. Berakhirnya status pandemi, tidak serta merta menyatakan bahwa Covid-19 telah lenyap. Virus penyebabnya (SARS-CoV-2) masih tetap ada. Mikroba tersebut tetap berevolusi danbisa menyebar setiap saat. Konsekuensinya dapat terjadipeningkatan kasus yang memicu gelombang baru. Kemungkinan buruk itulah yang saat ini terjadi. Tidak hanya di Indonesia saja, tetapi merata secara global.
Dalam beberapa minggu terakhir ini, kasus harian terkonfirmasi Covid-19 di tanah air semakin melonjak signifikan. Beberapa aspek menjadi latar belakang penyebabnya. Selain munculnya varian virus baru yang lebih menular, masyarakat sudah mulai “lupa” bahwa COVID-19 masih ada. Kini warga telah enggan melakukan protokol kesehatan yang terbukti efektif menekan paparan virus. Banyak pula agenda politik yang dapat memantik terjadinya kerumunan warga. Kegiatan kampanye Pemilihan Umum,merupakan salah satu contohnya. Selain itu, masyarakat juga sudah mulai mempersiapkan diri untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru). Diprediksi, akan terjadi pergerakan lebih dari 100 juta orang.
Varian baru
Timbulnya gelombang baru Covid-19, selalu diawali dengan munculnya varian virus yang lebih menular. Kemampuan virus SARS-CoV-2 bermutasi, terutama pada bagian “S” (spike), sering kali berdampak pada meningkatnya daya tular. Bagian virus tersebut (tampak seperti tonjolan-tonjolan), merupakan bagian penting interaksinya dengan sel-sel tubuh manusia. Meningkatnya kemampuan menular, tidak mesti dibarengi dengan dampak patologinya. Artinya, penyakit yang ditimbulkannya tidak selalu menjurus pada meningkatnya risiko fatalitas. Fenomena itulah yang saat ini terjadi. Dari waktu ke waktu, “turunan” varian Omicron tidak lagi seganas generasi pendahulunya, yakni varian Delta. Meski demikian, munculnya varian virus baru tetap membahayakan bagi segmen masyarakat tertentu. Mereka adalah lansia, penderita penyakit kronis, individu dengan gangguan sistem imun, dan perempuan hamil.
Menurut WHO, terdapat heterogenitas dalam varian virus yang bersirkulasi di seluruh dunia. Saat ini terdapat sembilan varian virus yang dominan. Varian XBB.1.5, dikategorikan paling menonjol mengalami mutasi. Kini, “Generasi turunannya” hampir seluruhnya telah “mengusai” dunia. Proporsi varian BA.2.86 (Pirola) dan “garis keturunannya”, termasuk JN.1, terdeteksi semakin meningkat. “Garis keturunan” XBB.1.5 lainnya, juga menunjukkan kemampuannya menghindari sergapan antibodi yang sudah terbentuk pada tubuh manusia. Varian-varian turunan tersebut antara lain, EG.5 (varian Eris), E.G.2, HK.3, dan HV.1. Saat ini di negara kita, varian Eris dan EG.2 paling banyak terdeteksi. Sementara itu, varian Eris dan HK.3 paling banyak beredar di Singapura.
Pembaruan strategi vaksinasi
Pemerintah merencanakan mulai tahun 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis. Pengecualian hanya pada lansia dan orang-orang yang memiliki risiko tinggi (misalnya memiliki komorbid) akan mengalami fatalitas, bila terpapar Covid-19. Demikian pula dengan individu yang mengalami gangguan sistem imunitas (misalnya HIV, penyakit autoimun, kanker), perempuan hamil, dan tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien Covid-19. Warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, juga termasuk yang mendapat perkecualian.
Semua jenis vaksin Covid-19 yang beredar saat ini, telah melalui pengujian ketat dalam uji klinis. Tujuannya untuk membuktikan telah memenuhi indikator keamanan dan kemanjuran yang disepakati secara internasional.Vaksin yang aman dan efektif, bisa lebih memastikan bahwa Covid-19 tidak akan menyebabkan penyakit parah dan kematian. Vaksinasi juga mampu menekan kemungkinan munculnya varian baru dan dianjurkan pula bagi seseorang yang sudah pernah terpapar Covid-19. Imunitas hibrida yang dihasilkan dari paparan alamiah dan vaksinasi, terbukti lebih efektif mencegah paparan ulang terhadap Covid-19.
Vaksin produksi dalam negeri, yakni InaVac dan IndoVac, juga telah memenuhi kriteria tersebut. Termasuk juga unsur kehalalannya. Sayang sekali vaksin Indonesia lainnya, yaitu AWcorna hingga kini belum mulai digunakan. Padahal vaksin berplatform mRNA tersebut, telah mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tanggal 24 September 2022. Vaksin lainnya, yakni Zifivax yang berplatformprotein rekombinan, diproduksi di Indonesia melalui mekanisme transfer teknologi.
Saat vaksin IndoVac dan InaVac mulai digunakan pada akhir November 2022, mayoritas masyarakat telah mendapatkan seri vaksinasi primer/dosis awal. Semua vaksin yang digunakan untuk keperluan tersebut, dipasok dari luar negeri. Karena itulah penggunaan kedua vaksin lokal tersebut saat ini, terutama untuk keperluan vaksinasi booster/vaksinasi ulang. Mulai Januari 2024, vaksin produksi dalam negeri bisa digunakan untuk semua keperluan. Bisa diberikan sebagai dosis awal bagi yang belum pernah mendapatkan vaksinasi, atau untuk vaksinasi ulang.
Dalam konteks kekebalan populasi yang semakin meluas akibat vaksinasi dan atau paparan alamiah, WHO memberikan saran terkini (5 Desember 2023). Rekomendasi tersebut didasarkan atas riwayat vaksinasi, usia, dan kondisi kesehatan seseorang. Semua orang yang belum pernah sama sekali mendapatkan vaksinasi, hendaknya mendapatkan satu dosis suntikan.Bila menggunakan vaksin berplatform virus yang tidak aktif (misalnya SinoVac, InaVac), diperlukan dua dosis. Intervalnya 28 hari.Khusus untuk seseorang dengan gangguan imunitas, sebaiknya mendapatkan dua hingga tiga dosis.
Bila seseorang sudah pernah mendapatkan vaksinasi sebelumnya, perlu dilakukan vaksinasi ulang. Waktu yang dianjurkan adalah enam hingga 12 bulan setelah vaksinasi yang terakhir. Pola seperti itu, diindikasikan bagi lansia dan atau orang-orang dengan gangguan sistem imunitas. Untuk lansia sehat atau orang dewasa yang memiliki komobiditas, bisa diberikan dengan tenggat waktu hingga 12 bulan. Hal yang sama, diberlakukan bagi tenaga kesehatan yang merawat pasien COVID-19. Khusus bagi perempuan hamil, disarankan diberikan satu dosis setiap kehamilan. Vaksinasi ulang tidak lagi direkomendasikan bagi anak-anak, remaja dan dewasa yang sehat. Semoga vaksin produksi dalam negeri,benar-benar dapat dimanfaatkan bagi masyarakat Indonesia sesuai dengan harapan.
——o—–
*Penulis :
Staf pengajar senior di:
Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
Anggota Advisory Board Dengue Vaccine
Penulis buku:
* Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
* Serba-serbi Obrolan Medis
Tinggalkan Balasan