

Ketika seseorang sedang mengonsumsi sebuah minuman dalam kemasan, soal rasa merupakan unsur pertama yang paling disukainya. Hampir tidak pernah terlintas dalam benaknya, untuk memperhatikan komposisi nutrisi yang tercantum dalam minuman tersebut.
Mayoritas minuman dalam kemasan yang beredar di masyarakat, bercita rasa manis. Rasa itulah yang membuat minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) digandrungi semua usia, terutama oleh anak-anak. Realitas tersebut sesuai dengan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018. Disebutkan, mayoritas warga Indonesia menyukai makanan dan minuman yang manis. Sebanyak 61,3 persen responden, mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari.
Konsumsi gula masyarakat Indonesia, jauh melampaui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Idealnya konsumsi gula harian tidak melebihi50 gram (setara dengan empat sendok makan) per hari, garam 5 gram per hari, dan lemak 67 gram per hari. Sebagai contoh, satu botol teh berukuran 240ml memiliki kandungan gula sebanyak 18 gram, atau setara dengan 3,6 sendok teh. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi gula rata-rata penduduk Indonesia mencapai 1,123 kg per kapita per minggu (setara dengan 160 gram per hari).
Mungkin masyarakat nantinya akan terkejut, bila dalam beberapa bulan ke depan akan terjadi lonjakan harga MBDK yang digemarinya itu. Tetapi bisa jadi sikap masyarakat tetap acuh tak acuh dan masih tetap tergoda menikmati MBDK. Meski harapan pemerintah adalah pada hal yang sebaliknya, “menekan” konsumsi MBDK.
Literasi masyarakat terkait efek jangka panjang kandungan gula dalam MBDK, masih tergolong rendah. Karena itu cara “instan” untuk menekan konsumsi gula harian masyarakat adalah dengan menaikkan harganya. Respons pasar tersebut, sebagai imbas atas pemberlakuan cukai MBDK yang akan ditetapkan pemerintah. Banyak “keuntungan” yang akan didapat, baik dari sisi masyarakat maupun pemerintah. Kenapa demikian ?“Dua atau tiga pulau” mana saja yang akan dicapai dengan “sekali dayung” menaikkan cukai ?
Pertama. Sejatinya Indonesia saat ini sedang dihadapkan pada dua masalah malnutrisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, “pengentasan” stunting (tengkes) masih menjadi perhatian penting pemerintah. Tetapi di sisi lainnya, penyakit akibat “kelebihan gizi” semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Penyakit metabolik dengan segala konsekuensinya, termasuk dampaknya terhadap risiko kardiovaskuler, dari waktu ke waktu semakin membebani keuangan negara. Sepanjang tahun 2022, BPJS Kesehatan telah menangani sekitar 23,3 juta kasus penyakit katastropik (berbiaya mahal). Angka tersebut meningkat sebesar 18,6 persen, dibanding satu tahun sebelumnya. Anggarannya mencapai Rp24,1 triliun dan itu identik dengan peningkatan sebesar 34,3 persen, dibanding tahun 2021.
Penyakit katastropik yang terbanyak tersebut, berturut-turut adalah penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Tahukah anda bahwa penyakit kardiovaskuler (jantung danstroke) tadi merupakan penyebab kematian tertinggi di Indonesia? Tahukah anda bahwasanya “induk” dari berbagai penyakit tidak menular (PTM) tadi adalah sindrom metabolik?
Baca juga: Waspada, Dinkes Surabaya Temukan Informasi Miras Sachet Dijual Bebas Tanpa Izin
Baca juga: Dituding Terbitkan Sertifikat Halal Produk Wine, Ini Respon BPJPH
Sindrom metabolik mengacu pada kumpulan gejala yang terdiri dari hipertensi, profil lemak darah yang buruk, obesitas, dan peningkatan kadar gula darah/diabetes. Pola hidup yang tidak sehat, terutama konsumsi gula harian yang berlebihan, merupakan pemicu utama timbulnya sindrom metabolik.Salah satu opsi utama efisiensi beban biaya kesehatan terhadap PTM tersebut, adalah mengerem konsumsi gula masyarakat.
Kedua. Pola konsumsi masyarakat Indonesia yang doyan terhadap makanan dan minuman manis, berdampak signifikan pada besaran nilai impor gula. Indonesia saat ini “dinobatkan” sebagai pengimpor gula terbesar di dunia. Jumlahnya mencapai 5,8 juta ton pada tahun 2022/2023. Kecenderungannya terjadi kenaikan tiap tahunnya. Kondisi demikian bisa menggerus devisa negara. Satu-satunya cara jitu adalah melakukan penghematan,dengan mengurangi konsumsi gula harian masyarakat. Penerapan cukai pada MBDK, diprediksi dapat mengendalikan pola konsumsi gula masyarakat yang berlebihan.
Ketiga. Dengan pengenaan cukai pada MBDK, akan meningkatkan pendapatan negara.Sebenarnya pada Februari 2020, masalah cukai MBDK tersebut sudah pernah dibahas. Bahkan melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR pada 27 September 2022, telah ada kata sepakat. Tetapi tarik ulur dengan berbagai kepentingan, terutama industri minuman, membuat keputusannya menjadi terkatung-katung. Sektor tersebut diproyeksikan dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar 2,7 hingga 6,25 triliun rupiah. Komponen kontributornya berasal dari teh dalam kemasan, minuman berkarbonasi, minuman berenergi, serta kopi dalam kemasan.
Aspek urgensi medis
Menurut riset Center for Indonesia Strategic Development Initiative (CISDI), penerapan cukai sebesar 20 persen, secara efektif dapat menurunkan konsumsi MBDK hingga 24 persen. Hasilnya diprediksi dapat mencegah 1,4 juta kasus diabetes selama 25 tahun. Diabetes yang sering disebut sebagai “induk” dari berbagai PTM, sejatinya bisa dicegah dengan cara menjalankan pola hidup sehat. Modalitas yang paling efektif dan telah teruji melalui berbagai riset, adalah dengan membatasi asupan gula. Olah raga yang teratur merupakan unsur penting lainnya, dalam upaya mencegah terjadinya diabetes.
Edukasi masyarakat agar dapat memahami informasi kandungan gula dalam setiap produk pangan, seyogianya harus selalu digaungkan. Dasar legalitasnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 30 tahun 2013. Setiap label produk pangan olahan dan pangan siap saji,harus mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan. Secara lebih terperinci, informasi nilai gizi (termasuk kandungan gula), telah ada regulasinya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 26 tahun 2021.
Dalam banyak kasus, tidak selalu mudah untuk mengubah perilaku yang tidak tepat dan sudah mendarah daging. Edukasi secara berkesinambungan, diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat secara bertahap. Intinya, konsumsi gula berlebih berpotensi memantik bahaya bagi kesehatan.
Mungkin patut dipertimbangkan suatu regulasi yang relatif “ekstrem”, dengan mencantumkan peringatan potensi bahaya penyakit pada setiap label MBDK. Setiap bungkus rokok sudah mengajarkan pada kita tentang tata cara peringatan itu, bukan?
—o—
*Penulis :
Staf pengajar senior di:
Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
Anggota Advisory Board Dengue Vaccine
Penulis buku:
* Serial Kajian COVID-19 (sebanyak tiga seri)
* Serba-serbi Obrolan Medis
Tinggalkan Balasan