• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 by zam Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) — Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur kepolisian. Langkah ini dipilih agar pengaturan lebih cepat dan fokus dibandingkan merevisi undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden memutuskan pengaturan tersebut dilakukan melalui PP karena prosesnya dinilai lebih efisien. Menurutnya, revisi undang-undang membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka ruang bagi jabatan tertentu untuk diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, PP dipandang sebagai dasar hukum yang sah dan konstitusional.

Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Yusril menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan larangan pengisian jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

“Pertanyaannya adalah, jabatan apa saja yang masih memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian. Inilah yang akan dirumuskan secara jelas dalam PP,” ujarnya.

PP tersebut nantinya akan menjadi landasan pelaksanaan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 19 UU ASN. Aturan ini sekaligus akan menggantikan dan menata ulang ketentuan jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Yusril mengungkapkan, proses penyusunan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden juga telah menyetujui agar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah tersebut dapat rampung paling lambat pada akhir Januari 2026.


Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Anggota Polri, Atur Jabatan, Atur Jabatan Sipil, pemerintah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

MUI Ingatkan AI Tak Boleh Mengikis Tradisi Sanad Keilmuan Islam

29 Juli 2026 By admin

Survei: Mayoritas Warga AS Berpandangan Negatif terhadap Netanyahu

29 Juli 2026 By wah

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Program MBG Turun Tajam

29 Juli 2026 By zam

Luka di Ujung Perjalanan: Messi Menutup Piala Dunia 2026 dengan Air Mata

21 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen Siapkan Rekrutmen Guru PNS Pusat untuk Sekolah Nasional Terintegrasi

21 Juli 2026 By wah

Spanyol Ukir Rekor Tak Terkalahkan Usai Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 By zam

IRGC: Dua Tanker Meledak di Hormuz

20 Juli 2026 By wah

Transaksi KDMP Jatim Tertinggi Secara Nasional, Tembus Rp21,64 Miliar

18 Juli 2026 By wah

Jatim Perkuat Posisi sebagai Penopang Ketahanan Pangan Nasional

18 Juli 2026 By zam

Prancis Lebih Termotivasi Hadapi Inggris demi Golden Boot Mbappe

18 Juli 2026 By admin

Inter Milan Bidik Djed Spence Gantikan Dumfries

17 Juli 2026 By zam

Sedekah: Investasi Abadi yang Tak Pernah Merugi

17 Juli 2026 By zam

Belajar ADEM di Jawa Timur, Mengabdi untuk Papua

12 Juli 2026 By admin

Festival Muharram LAZIS Nurul Falah Asah Hafalan dan Kreativitas Ratusan Santri

12 Juli 2026 By wah

Jatim Siap Perkuat Rantai Pasok Biodiesel B50, Khofifah Dukung Transformasi Energi Nasional

11 Juli 2026 By zam

De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

11 Juli 2026 By wah

Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas

11 Juli 2026 By zam

Intelektual Mengisi Jarak antara Teori dan Praktik

5 Juli 2026 By admin

Empat Tanda Calon Penghuni Surga yang Mulai Tampak Sejak di Dunia

5 Juli 2026 By admin

Jejak Kolaborasi Jatim Tekan Stunting: Penghargaan Persagi untuk Kepemimpinan Khofifah

5 Juli 2026 By admin

Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas

4 Juli 2026 By zam

KNVB Ajukan Pengaduan Resmi atas Ujaran Rasis terhadap Tiga Pemain Belanda

4 Juli 2026 By zam

Portugal Lolos Dramatis, Ronaldo Torehkan Sejarah di Piala Dunia

3 Juli 2026 By zam

Real Madrid Bidik Bastoni untuk Perkuat Pertahanan

3 Juli 2026 By wah

Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

2 Juli 2026 By wah

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prabowo : Gaji Hakim Junior Sudah Naik 280 Persen, Tertinggi ASEAN
  • Pramuka Jatim Didorong Jadi Penggerak Swasembada Pangan
  • Maskapai Indonesia Mulai Gunakan AI Layani Penumpang
  • Api Mendekat, Seruni Point Bromo Ditutup Sementara
  • Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi?

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.