• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Penjelasan Tentang Mahallul Qiyam dalam Maulid Ad Diba’i

16 September 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Animasi khat nama Nabi Muhammad SAW. Foto: iStock

Surabaya (Trigger.id) – Mahallul Qiyam dalam Maulid Diba’ adalah momen ketika para jamaah berdiri sebagai bentuk penghormatan saat dibacakan pujian-pujian yang menyanjung Rasulullah SAW, khususnya ketika diucapkan shalawat dan kisah kelahiran Nabi. Dalam Maulid Diba’,

Mahallul Qiyam biasanya terjadi pada bagian yang menceritakan detik-detik kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Sebagian ulama menganggap Mahallul Qiyam sebagai bentuk ekspresi cinta, hormat, dan syukur kepada Rasulullah SAW. Tindakan berdiri saat Maulid dianggap sebagai bentuk ta’zhim (penghormatan) kepada Nabi.

Ulama ini merujuk pada prinsip umum dalam syariat bahwa penghormatan kepada Rasulullah SAW adalah bagian dari iman. Mereka juga menganggap bahwa Mahallul Qiyam adalah amalan yang tidak bertentangan dengan syariat selama tidak disertai dengan keyakinan yang salah atau dianggap wajib.

Penjelasan ulama Sunni tentang Mahallul Qiyam bervariasi, namun secara umum, ulama Sunni memandang Mahallul Qiyam sebagai salah satu bentuk ekspresi cinta dan penghormatan kepada Rasulullah SAW, meskipun ada yang setuju dan ada pula yang lebih berhati-hati.

Berikut adalah beberapa pandangan ulama Sunni tentang Mahallul Qiyam dalam Maulid:

1. Pendapat Ulama Sunni tentang Mahallul Qiyam

Ulama yang mendukung Mahallul Qiyam dalam tradisi Maulid memandangnya sebagai salah satu bentuk penghormatan yang diizinkan oleh syariat. Mereka berargumen bahwa berdiri saat Mahallul Qiyam merupakan tanda cinta dan ta’zhim (penghormatan) kepada Rasulullah SAW.

  • Imam Jalaluddin As-Suyuthi (ulama Sunni terkemuka dalam ilmu tafsir dan hadits) dalam salah satu fatwanya menyebutkan bahwa berdiri untuk menghormati Rasulullah SAW saat kisah kelahiran beliau dibacakan adalah tindakan yang mubah (diperbolehkan). Beliau menegaskan bahwa asalkan tidak ada keyakinan bahwa perbuatan itu wajib, maka tidak ada masalah dalam melakukan Mahallul Qiyam.
  • Imam Ibn Hajar al-Haytami (ulama besar mazhab Syafi’i) juga menyatakan bahwa berdiri sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW adalah perbuatan yang diperbolehkan dalam syariat. Beliau menjelaskan bahwa ini bukanlah ibadah yang wajib atau sunnah, tetapi jika dilakukan dengan niat menghormati Nabi SAW, maka itu termasuk amalan yang dianjurkan.

Pendukung Mahallul Qiyam menekankan bahwa dalam Islam, cinta dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW adalah aspek penting dalam iman, dan selama Mahallul Qiyam tidak dianggap sebagai ritual wajib, maka tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

2. Pendapat yang Menolak atau Lebih Hati-Hati

Sebagian ulama Sunni yang lebih berhati-hati dalam masalah bid’ah menolak praktik Mahallul Qiyam karena tidak ada dasar langsung dari Al-Qur’an dan hadits yang memerintahkan atau mensyariatkan tindakan berdiri saat kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW dibacakan.

  • Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dalam beberapa karyanya memperingatkan umat Islam untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak ada dasarnya dalam syariat, termasuk Maulid dan Mahallul Qiyam, jika dianggap sebagai amalan keagamaan yang harus dilakukan. Beliau khawatir bahwa tradisi semacam ini dapat mengarah pada bid’ah, yaitu menambahkan sesuatu yang tidak disyariatkan ke dalam agama.
  • Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan ulama lainnya yang berasal dari kalangan Salafi menolak Mahallul Qiyam dengan alasan bahwa tindakan ini tidak pernah dilakukan oleh generasi awal Islam (Salafus Shalih), dan oleh karena itu mereka berpendapat bahwa praktik ini sebaiknya ditinggalkan.

3. Pendekatan Moderat

Sebagian ulama Sunni mengambil posisi moderat dengan mengatakan bahwa Mahallul Qiyam bukanlah masalah besar selama tidak disertai keyakinan yang salah, seperti menganggapnya sebagai bagian dari ibadah wajib. Mereka mengakui bahwa penghormatan kepada Rasulullah SAW adalah suatu hal yang dianjurkan, namun menekankan bahwa esensi dari penghormatan ini harus terwujud dalam tindakan nyata, seperti mengikuti ajaran dan akhlak Nabi Muhammad SAW.

Kesimpulan:

Mayoritas ulama Sunni yang mendukung Mahallul Qiyam menganggapnya sebagai ekspresi cinta dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW yang diizinkan selama tidak disalahartikan sebagai ritual wajib atau sunnah yang diharuskan. Di sisi lain, sebagian ulama lebih berhati-hati dan menolak praktik ini dengan alasan untuk menjaga kemurnian agama dari hal-hal yang tidak ada dasarnya dalam syariat. Namun, pendekatan moderat yang menekankan niat dan esensi cinta kepada Rasulullah SAW tanpa menambah keyakinan yang keliru adalah pendekatan yang banyak diambil oleh ulama Sunni.

—000—

Referensi: Berbagai sumber

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, update, wawasan Ditag dengan:Kelahiran Nabi Muhammad SAW, Mahallul Qiyam, Maulid Nabi Muhammad SAW, Muhasabah, Ulama

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Cuaca Tak Bersahabat, Penutupan Taman Nasional Komodo Diperpanjang

18 Januari 2026 By admin

Slot Maklumi Kekecewaan Fans Usai Liverpool Kembali Tertahan

18 Januari 2026 By admin

Vaksin Influenza, Masihkah Dipandang Sebelah Mata?

18 Januari 2026 By admin

Khamenei Tuding Trump Bertanggung Jawab atas Krisis di Iran

18 Januari 2026 By admin

Bandara Adisutjipto: Keberangkatan ATR 42-500 ke Makassar Sudah Sesuai Prosedur

18 Januari 2026 By admin

Sinar Matahari, Kesehatan, dan Perannya Meredam Depresi

17 Januari 2026 By admin

Labuhan Sarangan: Doa, Alam, dan Jejak Leluhur yang Kini Diakui Negara

17 Januari 2026 By admin

Kemenhaj Perkuat Kanal Kawal Haji untuk Aduan Jamaah

17 Januari 2026 By admin

UE Minta Israel Hentikan Perluasan Permukiman di Tepi Barat

17 Januari 2026 By admin

Koeman Optimistis Belanda Bisa Kejutkan Piala Dunia 2026

17 Januari 2026 By admin

KPK Telusuri Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

17 Januari 2026 By admin

Tavares Jelaskan Perekrutan Tiga Pemain Asing Baru Persebaya

16 Januari 2026 By admin

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Biro Haji ke Pengurus PBNU

16 Januari 2026 By admin

Wamenhaj Minta Petugas Haji Lepas Gelar Saat Diklat

16 Januari 2026 By admin

Iran Tegaskan Tak Akan Diam Hadapi Ancaman AS

16 Januari 2026 By admin

Nasi atau Roti untuk Sarapan, Mana Lebih Sehat?

16 Januari 2026 By admin

Lautan Surya di Jantung Gurun Abu Dhabi

16 Januari 2026 By admin

Pemerintah Izinkan 156 Prodi Spesialis Kedokteran Baru

16 Januari 2026 By admin

Sampai Kapan Keracunan MBG Berakhir

16 Januari 2026 By admin

Maroko Tantang Senegal di Final Piala Afrika 2025

15 Januari 2026 By admin

Kekerasan di Sekolah: Alarm untuk Reformasi Pendidikan Sesungguhnya

15 Januari 2026 By admin

Guru SMK di Jambi Jadi Korban Pengeroyokan Siswa

15 Januari 2026 By admin

Pasar Murah Jatim Dinilai Efektif Tekan Inflasi

15 Januari 2026 By admin

Kemenkes Minta Walimatus Safar Dibatasi H-7 Haji

14 Januari 2026 By admin

Michael Carrick Resmi Ditunjuk sebagai Pelatih Interim Manchester United

14 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark
  • OTT KPK dan Darurat Integritas Kepala Daerah
  • Prabowo Rencanakan Bangun 10 Kampus Baru
  • Liga Champions 2026, Madrid Hajar Monaco 6-1
  • KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.