
Jakarta (Trigger.id) – Peran dan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak sebelum UU JPH dan setelahnya tidak pernah berubah.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa DR. Asronun Niam Sholeh baik sebelum dan setelah Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH), MUI selama ini hanya melakukan tugas dan fungsi untuk menerbitkan sertifikasi halal melalui proses pemeriksaan, pemfatwaan, dan penerbitan sertifikasi halal atas mandat oleh negara kepada MUI.
Kiai Asrorun menuturkan, sebelum adanya Undang-undang JPH, kewenangannya berada di Departemen Kesehatan (Depkes) serta Badan POM. Hal ini didasarkan kepada label pangan yang menjadi domainya Badan POM atas dasar Undang-undang Nomer 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Lebih lanjut, Asrorun Niam menceritakan, sebelum Undang-undang Pangan, ketentuan label halal diatur dalam piagam kerja sama antara Depkes, Departemen Agama (Depag), dan MUI. (ian)
Tinggalkan Balasan