• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Rokok, Judol, dan Narkoba, Relasi Antara Legal dan Ilegal

11 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Oleh: Ari Baskoro*

Data bukan hanya berupa tampilan angka-angka saja, tapi dapat “berbicara”. Mencermati data perokok, judi online (judol), dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sungguh mengkhawatirkan. Prevalensi perokok semakin meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, peningkatannya mencapai 7,4 persen pada anak dan remaja berusia 10-18 tahun. Kini setidaknya ada sekitar 70 juta perokok aktif di negara kita. Populasi dengan rentang usia 15-19 tahun, merupakan kontributor utama yang mencapai 56,5 persen. Selanjutnya peringkat kedua sebanyak 18,4 persen, diduduki populasi berusia 10-14 tahun.

Saat ini diperkirakan pemain judol sebanyak 8,8 juta orang. Mayoritas mereka berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Kontributor utamanya justru generasi muda yang akan melanjutkan estafet nasib negeri ini ke depannya. Sungguh memprihatinkan, ternyata tidak sedikit kaum terpelajar yang ikut terlibat. Jumlahnya sekitar 960 ribu pelajar dan mahasiswa.

Persoalan narkoba juga menyulitkan masa depan generasi muda Indonesia. Prevalensi penyalahgunaan narkoba di tanah air saat ini sekitar 1,73 persen. Proporsi itu setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun. Mayoritas (70 persen) pengguna narkoba, berada pada rentang usia 16-65 tahun. Sebanyak 27 persen dari angka tersebut, berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Data terkait perokok, pemain judol, hingga penyalahgunaan narkoba, saling beririsan. Hal itu bukan sesuatu yang bersifat kebetulan, tetapi layak dikaji lebih mendalam. Sejak lama disinyalir, perokok menjadi pintu masuknya penyalahgunaan narkoba. Hubungan itu terekam dalam banyak kesimpulan penelitian. Lebih dari 75 persen individu dengan penyalahgunaan narkoba, memiliki riwayat sebagai perokok. Seseorang yang berkehendak atau sedang menjalani terapi terhadap ketergantungan narkoba, harus pararel/bersamaan dengan upaya berhenti merokok. Apabila gagal, bisa diprediksi akan mempersulit pengobatan terhadap ketergantungan narkoba tersebut.

Relasi serupa juga tampak signifikan antara perokok dan judol. Laporan riset di beberapa negara menyatakan, sebanyak 60 persen aktivitas perjudian disertai juga dengan merokok. Status sebagai perokok aktif, memiliki nilai prediksi positif berisiko sebagai penjudi dan mengalami problem kejiwaan yang lebih berat.

Rokok

Banyak substansi yang terkandung dalam rokok. Menurut riset ada sekitar tiga ribu senyawa di dalamnya. Meski demikian, hanya nikotin yang memiliki efek adiksi/ketergantungan paling kuat. Efek psikoaktif yang ditimbulkannya, dapat memantik perubahan perilaku, emosi, persepsi, dan kesadaran pada penggunanya.

Nikotin berikatan dengan suatu reseptor asetilkolin nikotinik yang terdapat pada sel-sel saraf di otak. Bila reseptor ini distimulasi, akan memicu peningkatan sekresi dopamin. Substansi inilah yang selanjutnya akan mengaktifkan rewards pathway. Artinya, penggunanya akan terus berkeinginan untuk memperoleh dan “menikmati” nikotin melalui rokok. Mekanisme tersebut bisa menerangkan terjadinya ketergantungan fisik dan psikis pada seorang perokok. Dopamin juga dapat menimbulkan rasa senang, gembira, meningkatkan motivasi, dan rasa percaya diri.

Merokok tidak melanggar hukum. Secara legal terbukti dengan dikenakannya cukai rokok dan produk tembakau. Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Tahun 2009, hanya mencantumkan bahwa zat aditif dalam tembakau harus tetap diawasi dan dibatasi. Tetapi dengan mempertimbangkan dampak buruknya, kini pemerintah memperketat aturan penjualannya. Termasuk di antaranya larangan beriklan di media sosial. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024. Tujuannya tidak lain untuk menurunkan prevalensi dan mencegah perokok pemula. Dengan demikian diharapkan dapat menekan angka morbiditas dan mortalitas yang diakibatkannya.

Meski legal, konsumsi rokok harus dikendalikan. Salah satunya melalui perluasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena itulah pemerintah menargetkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (Perda) KTR. Tetapi realitas di lapangan saat ini, tidak menunjukkan harapan tersebut.
Jawa Timur telah memiliki Perda KTR. Aturan itu baru disahkan pada 14 Agustus 2024. Regulasi tersebut dilakukan, sebagai implementasi amanat UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Legalitas lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. Isinya terkait pengamanan zat adiktif berbahaya yang terkandung dalam produk-produk tembakau. Perda KTR diharapkan dapat menjadi instrumen hukum, sebagai bagian dari upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Jatim. Eksekusi pelaksanaannya tinggal menunggu komitmen lembaga-lembaga terkait.

Di sisi lain, Surabaya lebih cepat merespons bahaya merokok. Peraturan Wali Kota (Perwali) No.110 tahun 2021 tentang KTR , telah diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 Juni 2022. Hanya saja baru diterapkan pada area tertentu saja. Misalnya pada sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat-tempat kerja. Sayang sekali implementasi Perwali tersebut belum efektif. Sangsi yang kurang tegas, menjadi salah satu penyebabnya. Budaya, kesadaran, dan ketaatan terhadap hukum masyarakat, dipandang masih lemah.

Judol dan narkoba

Seperti halnya rokok, judol dan narkoba berisiko menyebabkan adiksi/ketergantungan. Mekanisme dasarnya serupa dengan rokok yang melibatkan dopamin dan rewards pathway. Perbedaannya hanya pada tingkatan/gradasinya saja. Ketika seseorang terbiasa melakukan judol atau mengonsumsi narkoba, bukan perkara mudah untuk menghentikannya. Gejala ketergantungan narkoba atau judol, bisa berupa mudah lelah, sulit tidur, perubahan suasana hati, tidak bertanggung jawab pada keluarga, pekerjaan, dan masa depan. Masih banyak gejala lainnya yang dapat memantik masalah kriminal, sosial, dan membahayakan jiwa.

Judol dan penyalahgunaan narkoba jelas ilegal. Undang-undang narkotika memberikan sangsi sangat keras terhadap pelanggarannya, berupa larangan memproduksi, mengedarkan, dan penyalahgunaannya. Regulasinya tertera dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Judi ataupun judol merupakan perbuatan melawan hukum. Maraknya judol tidak lepas dari mudahnya mengakses internet. Landasan hukumnya berdasarkan Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Maraknya judol dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, harusnya mendapatkan perhatian yang lebih saksama dari pihak-pihak terkait. Aturan tentang risiko bahaya merokok, mestinya tidak hanya dipandang dari sisi morbiditas dan mortalitas penyakit. Tetapi juga terhadap ketergantungan lainnya. Khususnya terhadap risiko relasi bahayanya pada judol dan narkoba.

—000—

*Penulis:

  • Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
  • Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
  • Penulis buku:
    – Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
    – Serba-serbi Obrolan Medis
    – Catatan Harian Seorang Dokter
Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, update, wawasan Ditag dengan:Ari Baskoro, Ilegal, Judi online, Judol, Legal, Narkoba, Relasi, Rokok

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Jazz dan Blues: Dua Saudara dalam Dunia Musik

10 Oktober 2025 By admin

Axl Rose Kibarkan Bendera Palestina Saat Konser Guns N’ Roses di Bogota

9 Oktober 2025 By admin

Trump Umumkan Israel dan Hamas Setujui Tahap Pertama Rencana Gencatan Senjata di Gaza

9 Oktober 2025 By admin

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Arab Saudi Taklukkan Indonesia 3-2

9 Oktober 2025 By admin

KPK Temukan Fakta Baru: Biro Travel Tak Berizin Bisa Dapat Kuota Haji Khusus

8 Oktober 2025 By admin

Timnas Indonesia Asah Eksekusi Bola Mati Jelang Hadapi Arab Saudi

8 Oktober 2025 By admin

Pertamina Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Isu Negatif Soal Etanol pada BBM

8 Oktober 2025 By admin

Kluivert: Timnas Indonesia Siap Tarung Habis-habisan Demi Tiket Piala Dunia 2026

7 Oktober 2025 By admin

Kementerian PUPR Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo

7 Oktober 2025 By admin

Arsenal Geser Liverpool dari Puncak Klasemen Liga Inggris

6 Oktober 2025 By admin

Delegasi Hamas Tiba di Mesir untuk Bahas Rencana Gencatan Senjata Gaza

6 Oktober 2025 By admin

Menjaga Harmoni Laut: Kisah Nelayan Bajo Berburu Gurita dengan Panah Tradisional di Wakatobi

6 Oktober 2025 By admin

Negosiator Menuju Kairo Bahas Gencatan Senjata dan Pembebasan Sandera di Gaza

5 Oktober 2025 By admin

Basarnas Temukan Lagi 13 Jenazah Korban Reruntuhan Mushalla Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

5 Oktober 2025 By admin

Titi Kamal: Teror Santet Getih Ireng, Film Horor Terbaru yang Siap Guncang Bioskop

5 Oktober 2025 By admin

BMKG Prediksi Hujan Ringan Warnai Balapan Utama MotoGP Mandalika 2025

5 Oktober 2025 By admin

5 Makanan dengan Kandungan Magnesium Lebih Tinggi dari Almond

4 Oktober 2025 By admin

Ruben Amorim Bantah Taktik Jadi Biang Keterpurukan Manchester United

4 Oktober 2025 By admin

TikTok Tanggapi Pembekuan Sementara Izin PSE oleh Kemkomdigi

4 Oktober 2025 By admin

Jeda BRI Super League, Eliano Reijnders Antusias Bela Timnas Indonesia

3 Oktober 2025 By admin

Emas untuk Kehidupan: Dari Perut Bumi Martabe, Tumbuh Harapan Anak Negeri

3 Oktober 2025 By admin

Kenapa Puasa Sunnah di Hari Jumat Makruh?

3 Oktober 2025 By admin

Mau Dibawa ke Mana Program Makan Bergizi Gratis?

3 Oktober 2025 By admin

Janet Jackson dan Paris Jackson Reuni dan Tampil Bersama di Paris Fashion Week

3 Oktober 2025 By admin

4 Kebiasaan di Dapur yang Dapat Membuat Anda Sakit

3 Oktober 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Trump Tegaskan Tidak Akan Biarkan Israel Langgar Gencatan Senjata di Gaza
  • Dikalahkan Irak 0-1, Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
  • Aktivis Serukan Larangan Israel di Dunia Sepak Bola Meski Gencatan Senjata Diberlakukan di Gaza
  • Jelang Laga Hidup Mati, Timnas Indonesia Siap Hadapi Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026
  • Jay Idzes Tegaskan Perjuangan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Belum Usai

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.