
Jakarta (Trigger.id) – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Oleh Soleh mengatakan, konten negatif di internet (media sosial) merusak perilaku dan kepribadian anak.
Paparan konten kekerasan atau cyberbullying dapat membuat anak lebih agresif atau bahkan menjadi pelaku perundungan. Media sosial sering kali memperlihatkan perilaku ini tanpa adanya batasan jelas, sehingga memengaruhi cara anak berinteraksi.
“Bahwa dunia digital, dunia medsos kemudian konten-konten di internet itu banyak hal-hal yang dapat merusak perilaku, karakter dan kepribadian anak-anak, salah satunya yang tren adalah judol ini pelakunya kan hampir 25% anak-anak di bawah 16 tahun,” kata Oleh Soleh kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Oleh menilai saat ini sudah terjadi bencana sosial di bidang digital. Menurutnya, mental anak-anak rusak akibat dicekoki oleh konten negatif di media sosial.
Konten vulgar, ujaran kebencian, atau material yang tidak pantas dapat mengikis nilai moral anak, terutama jika tidak ada bimbingan dari orang tua atau pendidik. Anak-anak yang terlalu sering mengakses media sosial cenderung menjadi kecanduan, mengurangi waktu belajar, istirahat, dan interaksi sosial nyata.
Media sosial dapat membuat anak merasa cemas atau depresi karena tekanan untuk tampil sempurna, mendapatkan “likes,” atau mengikuti tren tertentu. Hal ini dapat memengaruhi rasa percaya diri mereka.
“Nah ini sudah bencana sosial di bidang digital. Oleh sebab itu, kami berharap dan menginginkan bahwa pertahanan Indonesia ke depan ini kan 10-20 tahun ke depan anak-anak yang sedang tumbuh kembang hari ini. Bagaimana ke depan kalau misalkan mentalitas anak hari ini rusak akibat dicekoki oleh konten-konten yang nggak baik,” sebut dia.
Wacana mengenai pembatasan usia akses media sosial melalui undang-undang semakin mendapat dukungan dari kalangan legislator di Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Alasan di Balik Wacana Pembatasan Usia Akses Media Sosial
Perlindungan Anak dari Konten Tidak Pantas: Anak-anak rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia, seperti kekerasan, pornografi, atau informasi menyesatkan, yang dapat mempengaruhi perkembangan mental dan moral mereka.
Mencegah Kecanduan Digital: Penggunaan media sosial tanpa batasan dapat menyebabkan kecanduan, mengganggu aktivitas belajar, dan interaksi sosial di dunia nyata.
Mengurangi Risiko Perundungan Daring (Cyberbullying): Anak-anak sering menjadi korban perundungan di platform media sosial, yang dapat berdampak serius pada kesehatan mental mereka.
Menjaga Privasi dan Keamanan Data: Anak-anak mungkin tidak memahami risiko berbagi informasi pribadi secara online, yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dukungan legislator terhadap wacana ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital, khususnya terkait perlindungan anak. Namun, implementasi efektif memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, platform media sosial, orang tua, dan masyarakat luas. (bin)
Tinggalkan Balasan