
Makkah (Trigger.id) — Hingga hari ke-60 penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, angka kematian jemaah haji Indonesia telah mencapai 418 orang, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 pukul 16.00 WAS, mayoritas penyebab kematian adalah gangguan jantung seperti syok kardiogenik dan iskemik akut, serta sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa.
Tingginya angka kematian ini menjadi perhatian serius Kementerian Haji Arab Saudi, terutama menjelang puncak ibadah haji. Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, saat mengunjungi Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah pada 28 Juni, menyoroti dua hal penting: istitha’ah kesehatan dan jumlah jemaah wafat.
“Ini harus menjadi evaluasi bersama untuk merancang langkah persiapan yang lebih baik ke depannya, khususnya dalam hal penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan sejak sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan dr. Mohammad Imran, MKM, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi. Dalam kegiatan pelepasan petugas kesehatan gelombang kedua di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah pada 30 Juni, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tantangan besar secara fisik, dan tingginya angka kematian menjadi peringatan penting bagi semua pihak.
“Peningkatan angka kematian jemaah adalah sinyal bahaya yang harus kita respons. Kami berharap ada kemudahan dari otoritas Arab Saudi terkait legalitas layanan kesehatan selama masa haji,” ujar dr. Imran.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) pun menegaskan pentingnya pengetatan implementasi istitha’ah kesehatan bagi calon jemaah haji. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024, yang merevisi aturan sebelumnya tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan haji. Pemeriksaan ini mencakup aspek fisik, kognitif, mental, dan kemampuan aktivitas harian.
Langkah ini bertujuan untuk menyaring jemaah yang memiliki risiko tinggi, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung lebih aman dan tidak membebani fasilitas kesehatan di Tanah Suci.
Kemenkes juga mengajak kolaborasi lintas sektor untuk mendukung kebijakan ini. Peran berbagai pihak sangat dibutuhkan, antara lain:
- Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH): mengintegrasikan istitha’ah kesehatan ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
- Pemerintah Daerah: memastikan kesiapan fasilitas dan tenaga medis di daerah untuk pemeriksaan calon jemaah.
- Ulama dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU): memberi edukasi tentang pentingnya kesiapan fisik dan mental.
- Masyarakat: diimbau memahami urgensi menjaga kesehatan sebelum berhaji.
Dengan sinergi semua elemen, Kemenkes optimistis angka kematian jemaah haji bisa ditekan pada musim haji mendatang. Tujuan akhirnya adalah agar seluruh jemaah dapat menunaikan rukun Islam kelima dengan aman, nyaman, dan kembali ke tanah air dalam kondisi sehat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemenkes di 1500-567, SMS ke 081281562620, atau email ke kontak@kemkes.go.id. (bin)
Sumber: Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI
Tinggalkan Balasan