
Jakarta (Trigger.id) – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi telah ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah. Angka tersebut merupakan kuota normal yang rutin diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir.
“Sudah ada penetapan kuota, jumlahnya tetap seperti biasanya yaitu 221.000 jamaah, kecuali jika ada penambahan,” kata Marwan dalam diskusi publik bertema “Dana Haji Berkelanjutan” yang digelar di Jakarta, Jumat.
Penetapan kuota ini menjadi landasan awal bagi pemerintah dalam menyusun dan mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 di Tanah Air.
Marwan menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan bagian dari kesepakatan internasional mengenai distribusi kuota haji antarnegara. “Itu kuota normal karena memang sudah menjadi bagian dari kesepakatan dunia,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI juga telah mulai menyiapkan berbagai regulasi guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu langkah strategis yang tengah dilakukan adalah percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Perubahan undang-undang ini juga berkaitan dengan proses alih kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pengelola Haji (BP Haji), yang saat ini sedang dalam tahap transisi.
Dalam Rapat Paripurna Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025, DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR.
RUU tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 atas usulan Komisi VIII DPR RI.
Dengan penetapan kuota dan pembahasan regulasi yang terus dikebut, pemerintah dan DPR berharap penyelenggaraan haji tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah Indonesia. (bin)
Tinggalkan Balasan