
Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah segera mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang salah satu aturannya melarang dapur memasak sebelum pukul 00.00 atau tengah malam.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk menjaga kesegaran makanan yang dikirim ke sekolah-sekolah penerima manfaat program MBG.
“Salah satu contoh sederhana dalam tata kelola, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh lagi memasak sebelum pukul 12 malam. Aktivitas memasak baru bisa dimulai sekitar pukul dua dini hari,” ujar Nanik usai menghadiri acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, setiap dapur SPPG wajib mengikuti sistem batching atau memasak sesuai urutan pengiriman makanan berdasarkan jenjang pendidikan. “Misalnya, masakan untuk anak-anak PAUD dan TK yang dikirim pagi, harus dimasak terpisah dari makanan untuk SD atau SMA yang dikirim lebih siang,” jelasnya.
Nanik juga menegaskan bahwa BGN telah memperketat pengawasan dan menindak tegas mitra yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). “Kami sudah menutup sementara 112 SPPG untuk evaluasi karena tidak memenuhi SOP,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, BGN masih menemukan sejumlah dapur dengan ruang pemorsian tanpa pendingin ruangan yang bisa membuat makanan cepat basi. Selain itu, beberapa dapur juga belum melakukan pelapisan lantai menggunakan epoksi sebagaimana diwajibkan.
“Epoksi diperlukan agar lantai kuat, mudah dibersihkan, dan mencegah kuman naik dari bawah. Tempat pencucian alat makan pun harus dipisah dari area pencucian bahan makanan,” tutur Nanik.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyebutkan bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola MBG telah rampung dan siap diterbitkan.
“Sudah selesai, tinggal disosialisasikan,” kata Dadan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10).
Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP. “Sanksinya administratif, termasuk penghentian sementara operasional dapur yang terbukti melanggar aturan,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, pemerintah berharap pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih higienis, aman, dan sesuai standar demi menjaga kualitas gizi anak-anak Indonesia. (bin)



Tinggalkan Balasan