
Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat memperketat penerapan standar istithaah atau kelayakan kesehatan bagi jamaah haji menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah, di Riyadh pada Ahad (19/10/2025).
Pertemuan itu menjadi momentum penting dalam memperkuat kerja sama kedua negara demi mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, sehat, dan bermartabat.
Kedua menteri menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperketat proses verifikasi kesehatan jamaah. Pemerintah Arab Saudi bahkan berencana melakukan pemeriksaan acak terhadap jamaah di bandara, hotel, dan area Masyair selama musim haji 2026.
“Haji itu bagi yang mampu melaksanakannya. Kemampuan fisik dan kesehatan menjadi syarat utama agar jamaah tidak membahayakan dirinya maupun orang lain,” ujar Menteri Tawfiq F Al-Rabiah.
Sebagai langkah konkret, Indonesia dan Arab Saudi juga sepakat membentuk Joint Operation Group yang berfungsi sebagai pusat koordinasi terpadu untuk seluruh aspek operasional haji — mulai dari penempatan jamaah, transportasi, hingga pengawasan kesehatan di lapangan.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menekankan pentingnya edukasi jamaah sejak dini terkait istithaah kesehatan. Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat 11 penyakit yang tidak memenuhi syarat kelayakan kesehatan bagi calon jamaah haji.
Daftar penyakit tersebut meliputi:
- Penyakit jantung koroner
- Hipertensi tidak terkontrol
- Diabetes mellitus tidak terkontrol
- Penyakit paru kronis (COPD)
- Gagal ginjal
- Gangguan mental berat
- Penyakit menular aktif
- Kanker stadium lanjut
- Penyakit autoimun tidak terkontrol
- Stroke
- Epilepsi tidak terkontrol
“Kolaborasi erat antara Indonesia dan Arab Saudi bukan hanya untuk efisiensi penyelenggaraan, tetapi juga memastikan seluruh jamaah berangkat dalam kondisi fisik dan mental yang benar-benar siap,” ujar Gus Irfan dalam keterangan resminya, Senin (27/10/2025).
Dengan penerapan standar baru ini, jamaah yang tidak memenuhi kriteria kesehatan dapat ditolak keberangkatannya atau bahkan dipulangkan, sementara penyelenggara yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keselamatan jamaah sekaligus menjaga kualitas ibadah haji tahun 2026. (bin)



Tinggalkan Balasan