
Jakarta (Trigger.id) — Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur kepolisian. Langkah ini dipilih agar pengaturan lebih cepat dan fokus dibandingkan merevisi undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden memutuskan pengaturan tersebut dilakukan melalui PP karena prosesnya dinilai lebih efisien. Menurutnya, revisi undang-undang membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka ruang bagi jabatan tertentu untuk diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, PP dipandang sebagai dasar hukum yang sah dan konstitusional.
Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Yusril menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan larangan pengisian jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.
“Pertanyaannya adalah, jabatan apa saja yang masih memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian. Inilah yang akan dirumuskan secara jelas dalam PP,” ujarnya.
PP tersebut nantinya akan menjadi landasan pelaksanaan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 19 UU ASN. Aturan ini sekaligus akan menggantikan dan menata ulang ketentuan jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Yusril mengungkapkan, proses penyusunan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden juga telah menyetujui agar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.
Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah tersebut dapat rampung paling lambat pada akhir Januari 2026.



Tinggalkan Balasan