• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 by zam Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) — Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan di luar struktur kepolisian. Langkah ini dipilih agar pengaturan lebih cepat dan fokus dibandingkan merevisi undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden memutuskan pengaturan tersebut dilakukan melalui PP karena prosesnya dinilai lebih efisien. Menurutnya, revisi undang-undang membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka ruang bagi jabatan tertentu untuk diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, PP dipandang sebagai dasar hukum yang sah dan konstitusional.

Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Yusril menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan larangan pengisian jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian.

“Pertanyaannya adalah, jabatan apa saja yang masih memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian. Inilah yang akan dirumuskan secara jelas dalam PP,” ujarnya.

PP tersebut nantinya akan menjadi landasan pelaksanaan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 19 UU ASN. Aturan ini sekaligus akan menggantikan dan menata ulang ketentuan jabatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

Yusril mengungkapkan, proses penyusunan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden juga telah menyetujui agar pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah tersebut dapat rampung paling lambat pada akhir Januari 2026.


Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Anggota Polri, Atur Jabatan, Atur Jabatan Sipil, pemerintah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Malam Ini Pemilihan Rais Aam dan Ketua PBNU

29 Agustus 2026 By admin

NU: Antara Kharisma Ulama, Konstitusi, dan Kekuasaan

29 Agustus 2026 By admin

BAZNAS Siapkan 15.000 Paket Konsumsi dan Beasiswa Santri di Muktamar

28 Agustus 2026 By admin

Festival Kampung Klasik : Merawat Tradisi Merajut Kebersamaan

28 Agustus 2026 By admin

Prabowo : NU Penjaga Stabilitas Bangsa

28 Agustus 2026 By admin

Pemkab Kediri Serahkan Lahan 5,9 Ha untuk Hotel Haji

28 Agustus 2026 By admin

Presiden dan Wapres Hadiri Pembukaan Muktamar NU

27 Agustus 2026 By admin

ITS Didorong Perkuat Inovasi Teknologi Kedaulatan Pangan

27 Agustus 2026 By admin

Jonatan Christie, Tunggal Putra Nomor Satu Dunia

27 Agustus 2026 By admin

DPT Muktamar NU Tuntas, 557 Pemilik Suara Dipastikan Sah

26 Agustus 2026 By admin

Muktamar NU Perkuat Tata Kelola Digital dengan Kartu Cip dan 100 CCTV

26 Agustus 2026 By admin

Beban Kesehatan Tembus Rp120 Triliun, PFI Serukan Penanganan Sistemik Karhutla

26 Agustus 2026 By zam

Replika Unta, Magnet Pawai Maulid Kampung Nelayan

25 Agustus 2026 By admin

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Dorong Kemandirian Energi

25 Agustus 2026 By admin

Dari Sudan ke Cikoang: Ketika Cinta kepada Nabi Dihias di Atas Perahu

24 Agustus 2026 By admin

Menghidupkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Perubahan Zaman

24 Agustus 2026 By admin

Kabupaten Malang Krisis Air Bersih, BNPB Salurkan 363.800 Liter

24 Agustus 2026 By admin

M-TEER Pertama di Bali, Pasien Kebocoran Katup Jantung Tanpa Operasi

24 Agustus 2026 By admin

Catat Tanggalnya, Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka

24 Agustus 2026 By admin

Cinta Panji Lewat Balutan Kekinian Topeng Malangan

23 Agustus 2026 By admin

Asap Karhutla Bahaya Bagi Tumbuh Kembang Anak

23 Agustus 2026 By admin

De Bruyne Jadi Pembeda, Napoli Tundukkan Genoa

23 Agustus 2026 By admin

Inovasi Mahasiswa UB, Kacang Tanah Jadi Produk Susu

22 Agustus 2026 By admin

Bandara Dhoho Kediri Lengkapi Infrastruktur Menuju Embarkasi Haji 2027

22 Agustus 2026 By admin

SR-025 Resmi Ditawarkan, Return 6,9% Jadi Pilihan Investasi Aman

21 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Prabowo Terima Kartanu Saat Menutup Muktamar NU.
  • SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa 5 Provinsi Termasuk Jatim
  • KH Miftachul Akhyar Rois Aam, Gus Kikin Ketum PBNU 2026-2031
  • Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Ditetapkan Lewat Musyawarah AHWA
  • Bruno Fernandes Menggila! Hattrick Antar MU Pesta Gol 5-2 atas Ipswich

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.