
Surabaya (Trigger.id) – Musim haji selama ini identik dengan penyembelihan hewan dam di Tanah Suci. Ribuan bahkan jutaan hewan disembelih di kawasan Mina sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji. Namun kini muncul perspektif baru yang mencoba menjawab tantangan zaman sekaligus kebutuhan sosial umat.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang membuka kemungkinan baru bagi jamaah haji: penyembelihan hewan dam tidak harus selalu dilakukan di Tanah Haram, tetapi dapat dialihkan ke Indonesia dengan sejumlah ketentuan syariat.
Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih Hamim Ilyas dan Sekretaris Rofiq Muzakkir. Intinya, penyembelihan dam boleh dilakukan di Tanah Air selama memenuhi syarat-syarat tertentu yang menjaga keabsahan ibadah sekaligus memperluas manfaat sosialnya.
Dalam pandangan Majelis Tarjih, realitas pelaksanaan haji saat ini menunjukkan tantangan yang tidak kecil. Setiap musim haji, jutaan hewan disembelih di kawasan sekitar Mina dalam waktu yang relatif singkat. Kondisi tersebut sering kali menimbulkan persoalan logistik, distribusi daging, hingga dampak lingkungan.
Melalui fatwa ini, Muhammadiyah mencoba menawarkan pendekatan baru yang lebih kontekstual. Penyembelihan dam dapat dilakukan di Indonesia selama waktunya tetap mengikuti rangkaian manasik haji, sehingga nilai ibadahnya tetap terjaga.
Selain itu, hewan yang disembelih harus memenuhi seluruh ketentuan syariat, baik dari segi jenis, usia, maupun kondisi kesehatannya. Dana yang dihimpun dari jamaah juga harus dikelola secara amanah dan transparan.
Lebih dari sekadar persoalan ritual, fatwa ini juga membawa dimensi sosial yang kuat. Daging hasil penyembelihan dam di Indonesia diharapkan dapat langsung disalurkan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, terutama fakir miskin dan wilayah yang masih mengalami kekurangan gizi.
Muhammadiyah melihat kebijakan ini berpotensi membantu mengatasi persoalan kekurangan protein hewani di sejumlah daerah, bahkan berkontribusi dalam upaya penanggulangan stunting.
Di sisi lain, faktor lingkungan juga menjadi pertimbangan penting. Penyembelihan hewan dalam jumlah sangat besar di kawasan Mina selama musim haji sering kali menimbulkan persoalan pengelolaan limbah dan distribusi daging.
Selama ini, sebagian daging memang didistribusikan ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun proses tersebut membutuhkan biaya logistik yang besar, mulai dari pemotongan, pembekuan, hingga pengiriman menggunakan kontainer berpendingin.
Belum lagi risiko biosekuriti yang harus dihadapi. Indonesia memiliki regulasi karantina hewan yang ketat, terutama sejak merebaknya penyakit mulut dan kuku pada ternak beberapa tahun terakhir.
Karena itu, pengalihan penyembelihan dam ke dalam negeri dipandang dapat mengurangi kompleksitas logistik sekaligus mempercepat penyaluran manfaat kepada masyarakat.
Dalam tausiah yang menyertai fatwa tersebut, Muhammadiyah juga mengimbau jamaah haji—terutama warga persyarikatan—untuk menyalurkan dana dam melalui lembaga resmi seperti Lazismu.
Lembaga tersebut diharapkan dapat menyusun prosedur operasional yang jelas, mulai dari penghimpunan dana, pemilihan hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bagi Muhammadiyah, gagasan ini bukan sekadar perubahan teknis dalam pelaksanaan ibadah. Ia merupakan upaya menghadirkan semangat ibadah yang lebih luas: tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa kemaslahatan sosial yang lebih besar bagi umat. (ori)



Tinggalkan Balasan