• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Dibalik Peci Hitam dan Jilbab Terdakwa Persidangan

26 Oktober 2022 by isa Tinggalkan Komentar

Ilustrasi dua terdakwa mengenakan peci hitam sedang menjalani persidangan. Foto: Ist.

“Ada banyak alasan seseorang menutupi atau menyamarkan perilakunya, termasuk para terdakwa saat menjalani persidangan. Mereka ‘mendadak’ alim dan terlihat sopan. dan bahkan tidak jarang selalu tersenyum setiap menatap lawan bicara. Apa maksud semua itu?. Benarkah mereka telah bertobat atau hanya sekedar memburu simpati?”.

Oleh Teguh W. Utomo

Persidangan bagi sebagian orang menjadi pertaruhan hidup mati. Sebab kalah dalam persidangan, maka jeruji besi sudah pasti menanti. Karenanya mereka mati-matian mempertahankan argumentasinya agar hakim dan siapapun pihak yang ada dalam ruang sidang bersimpati lalu hakim memberi vonis hukum seringan mungkin.

Tidak jarang dalam persidangan, para terdakwa kasus apapun selalu terlihat sopan, dan seringkali mendadak alim. Sampai-sampai mereka menggunakan baju putih lengan panjang, celana hitam dan menggunakan peci atau songkok hitam. Sementara jika mereka perempuan, tidak segan menggunakan jilbab atau kerudung. Apa sebenarnya dibalik itu semua?.

Melihat fenomena banyaknya terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut agama dalam persidangan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merasa perlu membuat aturan baru. Ke depannya, Kejaksaan Agung akan melarang jaksa memberikan atribut keagamaan kepada terdakwa sebelum proses persidangan.

Untuk merealisasikan wacana ini, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran secara internal kepada Kejaksaan Negeri di seluruh daerah, untuk menegaskan atribut keagamaan tidak wajib dipakai dalam persidangan, agar petugas tahanan dan jaksa memiliki satu pemahaman yang sama.

Tata Cara Berpakaian Dalam Persidangan Menurut KUHAP

Berdasarkan penelusuran kami, tata cara berpakaian terdakwa saat menghadiri persidangan belum atau tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Di dalam KUHAP, pengaturan pakaian hanya ditujukan bagi hakim, jaksa, penasihat hukum, dan panitera. Hal ini termuat dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

‘Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing’

Dalam persidangan perkara pidana selama ini, terdakwa dapat menggunakan pakaian apapun. Mulai dari pakaian kemeja putih dan celana hitam, rompi tahanan, hingga baju gamis maupun batik. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebebasan berpakaian diberikan kepada terdakwa, asalkan tetap sopan.

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH. Cholil Nafis mengaku setuju dengan kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin ‘melarang’ terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan.

Cholis Nafis mengaku heran kenapa para terdakwa persidangan mendadak menjadi seperti orang saleh. Nafis setuju dengan rencana Jaksa Agung membuat aturan atribut atau pakaian yang harusnya dikenakan terdakwa.

Selama belum ada aturan baku, para terdakwa persidangan selama ini bebas saja mengenakan atribut apapun termasuk atribut keagamaan dan mungkin baju daerah yang dinilai sopan oleh majelis hakim.

Kita pun tidak bisa dan tidak boleh memvonis pakaian yang dikenakan para terdakwa tersebut hanya upaya ‘mengelabuhi’ majelis hakim dan masyarakat agar merasa iba dan seterusnya.

Semuanya kembali ke niatan para terdakwa. Apakah pakaian atau atribut tersebut memang menandakan yang bersangkutan benar-benar mengaku bersalah kemudian bertobat atau hanya sekadar siasat. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, nusantara Ditag dengan:Baju Muslim, Jilbab, Peci Hitam, Teguh Wahyu Utomo

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Mentan Tegaskan Impor Pangan Ilegal Tak Ditoleransi

24 Desember 2025 By admin

4 Kebiasaan Dokter Onkologi untuk Menurunkan Risiko Kanker

23 Desember 2025 By admin

Iran Tegaskan Program Rudal Tak Bisa Dirundingkan

23 Desember 2025 By admin

Hantam Bologna 2-0, Napoli Juarai Piala Super Italia

23 Desember 2025 By admin

Albanese Minta Maaf, Australia Siapkan Reformasi Pascapenembakan Bondi

23 Desember 2025 By admin

Menghayati Kasih Sayang Ibu, Perspektif Genetika-Imunologi

22 Desember 2025 By admin

Pemerintah Siapkan PP Atur Jabatan Sipil Anggota Polri

22 Desember 2025 By zam

Gus Yahya Tegaskan Patuh Putusan Musyawarah Kubro dan Dorong Islah PBNU

22 Desember 2025 By zam

Barca Perlebar Jarak dari Real Usai Tekuk Villarreal 2-0

22 Desember 2025 By zam

MU Tumbang 1-2 dari Aston Villa di Villa Park

22 Desember 2025 By zam

Mayoritas Tapi Tak Berbobot: Tafsir Sabda Nabi tentang Umat Akhir Zaman

21 Desember 2025 By admin

Gol Penalti Gyokeres Antar Arsenal ke Puncak

21 Desember 2025 By admin

Liga Italia Serie A: Juve Tekuk Roma 2-1

21 Desember 2025 By admin

ICJ Sidangkan Dugaan Genosida Rohingya

21 Desember 2025 By admin

Prabowo Setujui PP Reformasi Polri

21 Desember 2025 By admin

20 Desember dan Retaknya Solidaritas Manusia di Tengah Kepentingan Dunia

20 Desember 2025 By admin

UNRWA Ingatkan Krisis Kelaparan di Gaza Masih Mengancam

20 Desember 2025 By admin

Persebaya Percayakan Shin Sang-gyu Dampingi Tim Saat Hadapi Borneo FC

20 Desember 2025 By admin

Bologna Tembus Final Piala Super Italia Usai Singkirkan Inter Milan

20 Desember 2025 By admin

Napoli Singkirkan AC Milan, Lolos ke Final Piala Super Italia 2025

19 Desember 2025 By admin

Putusan MK soal Royalti Perlu Aturan Turunan Jelas

19 Desember 2025 By admin

Menkeu Pastikan Bantuan Bencana dari Luar Negeri Bebas Pajak

19 Desember 2025 By admin

Maroko Juara Piala Arab FIFA 2025 Usai Tumbangkan Yordania 3-2

19 Desember 2025 By admin

Antara Narasi “Pahlawan Devisa” dan Realitas Perlindungan Pekerja Migran

18 Desember 2025 By admin

FIFA Naikkan Total Hadiah Piala Dunia 2026 hingga 50 Persen

18 Desember 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Tangis dan Imunitas di Tengah Bencana
  • Senja Keemasan di Kerandangan, Saat Lombok Berbisik Lewat Cahaya
  • Paus Leo XIV Soroti Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal
  • Rais Aam dan Ketum PBNU Sepakat Islah, Muktamar Digelar Bersama
  • “Code Blue” Bencana Sumatera

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.