
Oleh: Prof. Yahya Zainul Ma’arif, Lc., M.A., Ph.D.

Nafkah kewajiban suami kepada istrinya. Seorang suami memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan pokok istrinya sesuai dengan kemampuannya.
Memberikan makan, membelikan pakaian untuk menutup aurat dan menyediakan tempat tinggal yang layak, itu adalah kewajiban dasar yang harus dipenuhi suami. Jika lebih dari hal tersebut, semisal memberikan makan yang enak-enak, membelikan semua pakaian yang diinginkan istri dan seterusnya, itu adalah bentuk kemurahan dan kemuliaan dari suami.
Jika dilihat dari fiqh atau aturan hokum tentang pemberian nafkah, maka ada bahayanya juga ketika suami menerapkan fiqh tersebut secara kaku. Karena dalam fiqh ia hanya memiliki kewajiban memberi nafkah istrinya sebanyak dua mut (dua genggam) makanan pokok. Itu suami pelit namanya.
Makanya dalam menerapkan fiqh itu ada unsur keadilan yang proporsional. Karena sebenarnya fiqh tersebut adalah alat untuk menegakkan hak dan kewajiban seseorang.
Dalam uang belanja itu ada nafkah (nafaqah). Ini harus dipahami oleh suami-istri. Sehingga masing-masing pihak tidak boleh melanggar aturan sebagai suami istri, kecuali ada kesepakatan dan kerelaan diantaranya keduanya dalam urusan nafkah. Si suami tidak boleh semena-mena terhadap istrinya, sementara istri tidak boleh menuntut nafkah di luat kemampuan suaminya.
Menanak nasi, mencuci baju itu bukan pekerjaan istri. Tetapi jika itu dilakukan istri maka suami berkewajiban memberikan nafkah empat genggam (dua kali lipat) makanan pokok.
Jika ada kesepakatan dan keikhlasan antara keduanya, rumah tangga akan enak dan nyaman. Semisal suami telah bekerja keras di luar rumah agar mampu menafkahi istrinya lebih dari yang diwajibkan, sementara tak ada salahnya jika istri membantu tugas suami menanak nasi, mencuci baju dan mengurus pekerjaan rumah lainnya.
Jadi memahami fiqh tentang kewajiban pemberian nafkah tersebut jangan kaku. Jangan mentang-mentang menanak nasi dan mencuci baju bukan tugas istri, maka ia santai-santai saja di rumah meskipun ia nganggur. Istri yang seperti ini hanya pantas menerima nafkah dua genggam makanan pokok.
Sumber: Al-Bahjah TV
Tinggalkan Balasan