• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Antara Nafkah dan Uang Belanja, Apakah Sama?

10 Mei 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi uang belanja. Foto: Hipwee

Oleh: Prof. Yahya Zainul Ma’arif, Lc., M.A., Ph.D.

Nafkah kewajiban suami kepada istrinya. Seorang suami memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan pokok istrinya sesuai dengan kemampuannya.

Memberikan makan, membelikan pakaian untuk menutup aurat dan menyediakan tempat tinggal yang layak, itu adalah kewajiban dasar yang harus dipenuhi suami. Jika lebih dari hal tersebut, semisal memberikan makan yang enak-enak, membelikan semua pakaian yang diinginkan istri dan seterusnya, itu adalah bentuk kemurahan dan kemuliaan dari suami.

Jika dilihat dari fiqh atau aturan hokum tentang pemberian nafkah, maka ada bahayanya juga ketika suami menerapkan fiqh tersebut secara kaku. Karena dalam fiqh ia hanya memiliki kewajiban memberi nafkah istrinya sebanyak dua mut (dua genggam) makanan pokok. Itu suami pelit namanya.

Makanya dalam menerapkan fiqh itu ada unsur keadilan yang proporsional. Karena sebenarnya fiqh tersebut adalah alat untuk menegakkan hak dan kewajiban seseorang.

Dalam uang belanja itu ada nafkah (nafaqah). Ini harus dipahami oleh suami-istri. Sehingga masing-masing pihak tidak boleh melanggar aturan sebagai suami istri, kecuali ada kesepakatan dan kerelaan diantaranya keduanya dalam urusan nafkah. Si suami tidak boleh semena-mena terhadap istrinya, sementara istri tidak boleh menuntut nafkah di luat kemampuan suaminya.

Menanak nasi, mencuci baju itu bukan pekerjaan istri. Tetapi jika itu dilakukan istri maka suami berkewajiban memberikan nafkah empat genggam (dua kali lipat) makanan pokok.

Jika ada kesepakatan dan keikhlasan antara keduanya, rumah tangga akan enak dan nyaman. Semisal suami telah bekerja keras di luar rumah agar mampu menafkahi istrinya lebih dari yang diwajibkan, sementara tak ada salahnya jika istri membantu tugas suami menanak nasi, mencuci baju dan mengurus pekerjaan rumah lainnya.

Jadi memahami fiqh tentang kewajiban pemberian nafkah tersebut jangan kaku. Jangan mentang-mentang menanak nasi dan mencuci baju bukan tugas istri, maka ia santai-santai saja di rumah meskipun ia nganggur. Istri yang seperti ini hanya pantas menerima nafkah dua genggam makanan pokok.

Sumber: Al-Bahjah TV

Share This :

Ditempatkan di bawah: update, wawasan Ditag dengan:Antara nafkah dan uang belanja, Buya Yahya, Muhasabah Pagi, Nafkah, Suami istri, Uang Belanja

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

11 Juli 2026 By wah

Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas

11 Juli 2026 By zam

Intelektual Mengisi Jarak antara Teori dan Praktik

5 Juli 2026 By admin

Empat Tanda Calon Penghuni Surga yang Mulai Tampak Sejak di Dunia

5 Juli 2026 By admin

Jejak Kolaborasi Jatim Tekan Stunting: Penghargaan Persagi untuk Kepemimpinan Khofifah

5 Juli 2026 By admin

Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas

4 Juli 2026 By zam

KNVB Ajukan Pengaduan Resmi atas Ujaran Rasis terhadap Tiga Pemain Belanda

4 Juli 2026 By zam

Portugal Lolos Dramatis, Ronaldo Torehkan Sejarah di Piala Dunia

3 Juli 2026 By zam

Real Madrid Bidik Bastoni untuk Perkuat Pertahanan

3 Juli 2026 By wah

Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

2 Juli 2026 By wah

Saat Camilan Menjadi Penjaga Kesehatan Mental

2 Juli 2026 By zam

Sensus Ekonomi 2026, Penentu Arah Pembangunan Jawa Timur

1 Juli 2026 By wah

Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus di Soetta Dipusatkan ke Terminal 2F

1 Juli 2026 By wah

Mbappe Bersinar, Prancis Melaju ke 16 Besar

1 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen-BPOM budayakan hidup sehat lewat edukasi pangan aman

30 Juni 2026 By admin

DPD RI Apresiasi Haji 2026, Kemenhaj Berkomitmen Sempurnakan Tata Kelola

30 Juni 2026 By zam

Paraguay dan Maroko Buat Kejutan, Singkirkan Jerman dan Belanda untuk Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026 By wah

Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

29 Juni 2026 By zam

Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman

29 Juni 2026 By admin

AS dan Iran Sepakat Redakan Ketegangan, Bahas Selat Hormuz dalam Pertemuan di Qatar

29 Juni 2026 By admin

Hakan Calhanoglu Tinggalkan Inter Milan pada Akhir Musim 2026/27

29 Juni 2026 By admin

Prabowo Ajak NU Dukung Upaya Menutup Kebocoran Kekayaan Negara

24 Juni 2026 By wah

Ronaldo Cetak Brace, Portugal Gilas Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

24 Juni 2026 By zam

Film Indonesia Menembus Panggung Shanghai, Dari Cerita Lokal Menuju Apresiasi Global

24 Juni 2026 By admin

Argentina Pastikan Tiket ke 32 Besar Usai Tumbangkan Austria 2-0

23 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Luka di Ujung Perjalanan: Messi Menutup Piala Dunia 2026 dengan Air Mata
  • Kemendikdasmen Siapkan Rekrutmen Guru PNS Pusat untuk Sekolah Nasional Terintegrasi
  • Spanyol Ukir Rekor Tak Terkalahkan Usai Juara Piala Dunia 2026
  • IRGC: Dua Tanker Meledak di Hormuz
  • Transaksi KDMP Jatim Tertinggi Secara Nasional, Tembus Rp21,64 Miliar

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.