• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Antara Nafkah dan Uang Belanja, Apakah Sama?

10 Mei 2023 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi uang belanja. Foto: Hipwee

Oleh: Prof. Yahya Zainul Ma’arif, Lc., M.A., Ph.D.

Nafkah kewajiban suami kepada istrinya. Seorang suami memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan pokok istrinya sesuai dengan kemampuannya.

Memberikan makan, membelikan pakaian untuk menutup aurat dan menyediakan tempat tinggal yang layak, itu adalah kewajiban dasar yang harus dipenuhi suami. Jika lebih dari hal tersebut, semisal memberikan makan yang enak-enak, membelikan semua pakaian yang diinginkan istri dan seterusnya, itu adalah bentuk kemurahan dan kemuliaan dari suami.

Jika dilihat dari fiqh atau aturan hokum tentang pemberian nafkah, maka ada bahayanya juga ketika suami menerapkan fiqh tersebut secara kaku. Karena dalam fiqh ia hanya memiliki kewajiban memberi nafkah istrinya sebanyak dua mut (dua genggam) makanan pokok. Itu suami pelit namanya.

Makanya dalam menerapkan fiqh itu ada unsur keadilan yang proporsional. Karena sebenarnya fiqh tersebut adalah alat untuk menegakkan hak dan kewajiban seseorang.

Dalam uang belanja itu ada nafkah (nafaqah). Ini harus dipahami oleh suami-istri. Sehingga masing-masing pihak tidak boleh melanggar aturan sebagai suami istri, kecuali ada kesepakatan dan kerelaan diantaranya keduanya dalam urusan nafkah. Si suami tidak boleh semena-mena terhadap istrinya, sementara istri tidak boleh menuntut nafkah di luat kemampuan suaminya.

Menanak nasi, mencuci baju itu bukan pekerjaan istri. Tetapi jika itu dilakukan istri maka suami berkewajiban memberikan nafkah empat genggam (dua kali lipat) makanan pokok.

Jika ada kesepakatan dan keikhlasan antara keduanya, rumah tangga akan enak dan nyaman. Semisal suami telah bekerja keras di luar rumah agar mampu menafkahi istrinya lebih dari yang diwajibkan, sementara tak ada salahnya jika istri membantu tugas suami menanak nasi, mencuci baju dan mengurus pekerjaan rumah lainnya.

Jadi memahami fiqh tentang kewajiban pemberian nafkah tersebut jangan kaku. Jangan mentang-mentang menanak nasi dan mencuci baju bukan tugas istri, maka ia santai-santai saja di rumah meskipun ia nganggur. Istri yang seperti ini hanya pantas menerima nafkah dua genggam makanan pokok.

Sumber: Al-Bahjah TV

Share This :

Ditempatkan di bawah: update, wawasan Ditag dengan:Antara nafkah dan uang belanja, Buya Yahya, Muhasabah Pagi, Nafkah, Suami istri, Uang Belanja

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Ketika Hormuz Terganggu, Turkiye Melihat Peluang Menjadi Simpul Energi Baru

4 Juni 2026 By admin

Indo Wood Expo 2026: Industri Furnitur Indonesia Tak Bisa Lagi Bersaing Hanya Lewat Harga

3 Juni 2026 By admin

Glenn Candranegara Pimpin HIMKI Jatim 2026–2029, Siap Perkuat Ekosistem Industri Mebel dan Kerajinan

3 Juni 2026 By admin

Ketika Kampus Didorong Jadi Mitra Strategis Makan Bergizi Gratis

3 Juni 2026 By admin

Arsitek Awal MBG Dicopot: Berakhirnya Era Dadan Hindayana di Badan Gizi Nasional

3 Juni 2026 By admin

Surabaya Pastikan Daging Pasca Idul Kurban Aman

3 Juni 2026 By admin

Pesantren Aman, Santri Nyaman: Ikhtiar NU Bangun Ruang Belajar Bebas Kekerasan

2 Juni 2026 By admin

Luis Enrique Masuk Klub Elite Pelatih Liga Champions, Sejajar dengan Ancelotti dan Guardiola

2 Juni 2026 By admin

Bidik Gelar Perdana, PSSI Pasang Target Tinggi di Piala ASEAN 2026

2 Juni 2026 By admin

Fase Pemulangan Dimulai, Ribuan Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air

2 Juni 2026 By admin

Kasada di Puncak Bromo: Ketika Syukur Dipersembahkan dari Lereng Gunung Suci

1 Juni 2026 By admin

Ketika Teknologi Mengubah Cara Pandang Kita Menikmati Konser Musik

1 Juni 2026 By admin

Temuan Baru Ungkap Cara Otak Anak Memahami Niat Antara Manusia dan Robot

1 Juni 2026 By admin

Menhaj Lepas Kloter Perdana Pulang ke Tanah Air, Apresiasi dan Mohon Maaf kepada Jemaah

1 Juni 2026 By admin

Kasus Hanania Travel, Alarm Keras Perlindungan Jemaah Umrah

31 Mei 2026 By admin

Siap Hadapi Tantangan di Level Internasional, Benitez Minat Tangani Timnas Italia

31 Mei 2026 By admin

PSG Pertahankan Mahkota Eropa, Taklukkan Arsenal Lewat Adu Penalti Dramatis di Final Liga Champions

31 Mei 2026 By admin

Kisruh Distribusi Makanan di Mina, Kemenhaj Lakukan Evaluasi

30 Mei 2026 By admin

Peneliti ITS Kembangkan Alat Deteksi Minyak Babi Portabel

30 Mei 2026 By zam

Khofifah Temukan Pasokan Beras SPHP dan Minyakita Tersendat

30 Mei 2026 By admin

Osteoporosis dan Risiko Kematian pada Perempuan Lansia

30 Mei 2026 By admin

Iran Bantah Kesepakatan dengan AS Sudah Final

30 Mei 2026 By admin

Kominfo Jatim Tingkatkan Kompetensi Digital ASN melalui Pelatihan Presentasi Berbasis AI

30 Mei 2026 By admin

TNI Turun Membantu, Begal Tetap Urusan Polisi

29 Mei 2026 By admin

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Gunakan Verifikasi Wajah

29 Mei 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Chivu Pasang Target Realistis untuk Inter Milan di Liga Champions
  • Khofifah Pastikan SPMB Jatim 2026 Berjalan Lancar
  • Perekaman KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Pemkot Genjot Aktivasi IKD
  • Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Jaga Paspor Jelang Kepulangan
  • Dari Pesantren hingga Pelabuhan: Jalan Jawa Timur Menuju Pusat Industri Halal Dunia

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.