
Yogyakarta (Trigger.id) — Kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menuai perhatian dari kalangan akademisi. Aturan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 itu dinilai sebagai langkah positif, namun masih menyisakan sejumlah tantangan dalam implementasinya.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Gilang Desti Parahita, mengapresiasi upaya pemerintah dalam melindungi anak dari risiko dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan keseriusan negara dalam merespons meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak-anak.
Meski demikian, ia menilai pembatasan usia saja belum cukup efektif. Anak-anak saat ini memiliki kemampuan digital yang tinggi dan cenderung mampu mencari celah untuk tetap mengakses platform, misalnya melalui penggunaan VPN atau cara lain.
Gilang menjelaskan, sejumlah negara seperti Australia, China, Uni Eropa, Amerika Serikat, hingga Vietnam juga telah menerapkan kebijakan serupa. Tujuannya sama, yakni meminimalkan dampak negatif media sosial terhadap anak.
Ia mengingatkan, pendekatan yang hanya mengandalkan pembatasan berpotensi kontraproduktif jika tidak dibarengi strategi lain. Salah satu solusi yang diusulkan adalah mekanisme verifikasi usia yang lebih aman, seperti sistem persetujuan orang tua, tanpa harus mengumpulkan data pribadi sensitif.
Selain itu, Gilang menyoroti risiko kebocoran data dalam proses verifikasi usia. Penggunaan dokumen seperti KIA atau Kartu Keluarga untuk registrasi akun dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diimbangi perlindungan data yang kuat.
Lebih jauh, ia mengkritisi minimnya transparansi algoritma pada platform media sosial. Menurutnya, sistem algoritma yang menyajikan konten secara berulang dapat memengaruhi perilaku dan konsentrasi anak. Praktik profiling dan iklan personalisasi juga dinilai perlu dibatasi, terutama bagi pengguna usia dini.
“Anak-anak seharusnya tidak terus-menerus terpapar konten yang sama hanya karena algoritma membaca preferensi mereka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan platform digital harus turut bertanggung jawab terhadap dampak negatif yang terjadi, termasuk kasus kekerasan atau interaksi berbahaya yang berawal dari media sosial.
Di sisi lain, fenomena kecanduan digital tidak hanya dialami anak-anak, tetapi juga orang dewasa. Kebutuhan sehari-hari seperti pembelajaran daring hingga transportasi membuat penggunaan gawai semakin sulit dihindari.
Karena itu, Gilang mendorong pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk perbaikan sistem algoritma agar lebih ramah anak, serta peningkatan literasi digital bagi orang tua dan guru. Pendampingan sejak dini dinilai penting agar anak dapat menggunakan teknologi secara sehat.
Ia menutup dengan menekankan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital perlu disusun berbasis riset dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat luas. (ian)



Tinggalkan Balasan