
Badung, Bali (Trigger.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium rahasia (clandestine lab) narkoba di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung, Bali, dikendalikan oleh tiga warga negara asing (WNA) asal Ukraina dan Rusia, serta seorang WNI. Laboratorium ini memproduksi narkoba seperti ganja hidroponik dan mephedrone, yang didistribusikan menggunakan sistem pods, memudahkan penyalahgunaannya.
“Modus operandi peredaran narkoba dengan menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku karena memanfaatkan tren populer di kalangan anak muda,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada saat konferensi pers di Badung, Bali, Selasa (19/11).
Mengutip antara.news, Widada menjelaskan pods system biasanya digunakan sebagai alat untuk vaping, dimodifikasi menjadi media untuk menyelundupkan atau mengonsumsi narkoba, sehingga lebih sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Modus ini dinilai efektif karena pods system memiliki tampilan yang modern, praktis, dan sering kali dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan, sehingga menarik perhatian segmen generasi muda yang cenderung mengikuti gaya hidup kekinian.
Penjualan narkoba dalam bentuk sistem pods menunjukkan upaya penyelundup untuk menyamarkan produk dan mempermudah akses pengguna, sebuah ancaman yang serius terhadap pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Yang menarik di sini adalah adanya pengisian yang tentu kalau dijual, harganya tidak sama dengan yang dijual di pasar biasa karena harganya cukup mahal, tetapi ini adalah salah satu modus baru untuk memperkenalkan narkoba ini kepada para anak-anak muda yang memang sekarang lagi istilahnya ngetren lah menggunakan Vape,” katanya.
Oleh karena itu, Widada mengingat masyarakat untuk hati-hati jangan sampai nanti yang dihisap itu adalah barang-barang terlarang.
“Ini salah satu metode atau strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk mempermudah pemasarannya,” katanya.
Kabareskrim Polri mengungkapkan pabrik narkoba yang digerebek di sebuah vila di Jalan Uluwatu, Badung, Bali mampu menghasilkan Rp1,5 triliun dalam waktu dua bulan saja.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sebuah laboratorium narkotika di sebuah vila di Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali, Senin (18/11).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di Jogjakarta pada September lalu. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku yang berperan sebagai peracik narkoba tersebut.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, narkoba tersebut digenjot untuk diproduksi secara masif untuk dipasarkan pada momen tahun baru 2026 di wilayah Bali dan Pulau Jawa. (bin)
Sumber: Antara
Tinggalkan Balasan