• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Bayarkan THR maksimal H-7, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

14 Maret 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Menaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menyicil pembayaran THR tersebut.

“Pokoknya nggak boleh dicicil. Nggak boleh,” tegas Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran THR-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.

“Kami tadi sampaikan Kemnaker akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa depan surat akan kami edarkan,” ucapnya.

Baca juga: Ketua Kadin Surabaya: Pemberian THR Bagian Dari Ketaatan Pengusaha Pada Aturan

Baca juga: THR dan Gaji ke 13 Dicairkan, Begini Ketentuannya

Ida Fauziah menambahkan, nantinya, Posko THR bukan hanya dibentuk di Kemnaker, tetapi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.

“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR,” pungkasnya.

THR merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal, sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan atas kinerja karyawan dan sebagai dukungan bagi mereka untuk merayakan hari raya dengan layak.

Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam undang-undang, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menerima THR, yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja. Besaran THR minimal juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jadi, secara hukum, pembayaran THR memang merupakan hak yang harus diberikan kepada karyawan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. (kai)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Dilarang Cicil THR, Menaker, thr, THR maksimal H-7, thr tidak boleh dicicil

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Berjalan Lebih dari 100 Menit Sehari Bisa Kurangi Risiko Sakit Punggung Bawah Kronis

29 Juni 2025 By admin

Israel Keluarkan Perintah Evakuasi Warga Palestina dari Gaza Tengah

29 Juni 2025 By admin

Tragedi Rinjani, Kemenparekraf Tegaskan Pentingnya Kepatuhan SOP Pendakian

29 Juni 2025 By admin

Makan Mangga Setiap Hari, Apa Dampaknya terhadap Kadar Gula Darah Anda?

29 Juni 2025 By admin

Wali Kota Surabaya Ajak Pelajar Teladani Bung Karno Lewat Tur Literasi

29 Juni 2025 By admin

Trump Sebut Gencatan Senjata di Gaza Mungkin Terjadi dalam Sepekan

29 Juni 2025 By admin

Remaja Suriah Didakwa Terkait Rencana Teror di Konser Taylor Swift di Wina

28 Juni 2025 By admin

BPH Kaji Masa Tinggal Jamaah Haji Jadi 30 Hari pada Musim Haji 1447 H

28 Juni 2025 By admin

Trump Kecam Khamenei, Ancam Akan Bombardir Iran Jika Lanjutkan Program Nuklir

28 Juni 2025 By admin

Ini Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025

28 Juni 2025 By admin

Jatim Siapkan 19 Lokasi Sekolah Rakyat, Salah Satunya di Jombang

28 Juni 2025 By admin

PBB: Israel Lakukan Genosida Lewat Kekerasan Reproduksi

28 Juni 2025 By admin

Kemendikti Saintek Bentuk Satgas Akselerasi Tambah Dokter

28 Juni 2025 By admin

Keutamaan dan Bacaan Niat Puasa Muharram, Tasu’a, dan Asyura

27 Juni 2025 By admin

Khamenei Bantah Klaim Trump: Kerusakan Fasilitas Nuklir Iran Dibesar-besarkan

27 Juni 2025 By isa

KPK Duga Korupsi Kuota Haji Khusus Terjadi pada 2023–2024

27 Juni 2025 By admin

Khutbah Jumat: Hakikat Taat yang Sesungguhnya

27 Juni 2025 By admin

Jazz dan Big Band, Harmoni Dinamis dalam Sejarah Musik Dunia

26 Juni 2025 By admin

Muharram, Sejarah dan Keutamaan Amal Di Dalamnya

26 Juni 2025 By admin

Maratua Jazz & Dive Fiesta 2025: Harmoni Musik, Alam, dan Kesadaran Lingkungan di Surga Tersembunyi

26 Juni 2025 By admin

Mediator Gaza Intensifkan Upaya Gencatan Senjata, Meski Negosiasi Masih Buntu

26 Juni 2025 By admin

Begini Dahsyatnya Orang Bertawakal

26 Juni 2025 By admin

Tubuh Makin Tua, Makin Rentan Panas Ekstrem, Begini Cara Mencegahnya

26 Juni 2025 By admin

Menteri ESDM dan Pertamina Bahas Strategi Ketahanan Energi Dampak Konflik Iran-Israel

25 Juni 2025 By isa

Selat Hormuz, Nadi Energi Dunia

25 Juni 2025 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Ramadhan, Sebelas Bulan Akan Tinggalkan Kita

28 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Cristiano Ronaldo Tolak Piala Dunia Antarklub Demi Mimpi Terakhir di Piala Dunia 2026
  • AS Desak Israel Capai Gencatan Senjata dan Pertukaran Tawanan di Gaza
  • Indonesia Harus Siapkan Regulasi AI Demi Wujudkan Kedaulatan Digital
  • Maratua Jazz & Dive Fiesta 2025 Dimulai, Kolaborasi Irama dan Alam Tarik Ribuan Wisatawan
  • Dua Gol Harry Kane Antar Bayern Muenchen Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2025 ·Triger.id. All Right Reserved.