
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Menaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menyicil pembayaran THR tersebut.
“Pokoknya nggak boleh dicicil. Nggak boleh,” tegas Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran THR-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.
“Kami tadi sampaikan Kemnaker akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa depan surat akan kami edarkan,” ucapnya.
Baca juga: Ketua Kadin Surabaya: Pemberian THR Bagian Dari Ketaatan Pengusaha Pada Aturan
Baca juga: THR dan Gaji ke 13 Dicairkan, Begini Ketentuannya
Ida Fauziah menambahkan, nantinya, Posko THR bukan hanya dibentuk di Kemnaker, tetapi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.
“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko THR,” pungkasnya.
THR merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal, sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan atas kinerja karyawan dan sebagai dukungan bagi mereka untuk merayakan hari raya dengan layak.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam undang-undang, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk menerima THR, yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja. Besaran THR minimal juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi, secara hukum, pembayaran THR memang merupakan hak yang harus diberikan kepada karyawan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. (kai)
Tinggalkan Balasan