
Surabaya (Trigger.id) – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya, M. Ali Afandi menegaskan, pembayaran THR merupakan bagian ketaatan pengusaha pada aturan pemerintah.
“Pemberian THR juga bisa makin mempererat suasana kekeluargaan di lingkungan perusahaan yang bisa berujung pada peningkatan produktivitas pekerja,” terangnya.
Ali Afandi (Andi) mengimbau teman-teman sesama pengusaha untuk membayarkan THR sesuai ketentuan. “Surat imbauan sudah kami layangkan ke para pelaku usaha. Ini adalah komitmen kami untuk selalu taat aturan, sekaligus upaya bersama untuk terus menciptakan iklim usaha yang baik,” kata Andi.
Andi juga mengatakan, sejumlah regulasi telah mengatur soal pembayaran THR. Antara lain Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Andi meminta teman-temannya mengecek secara detail aturannya, soal pengaturan pembayaran THR dengan segala kriterianya. Sehingga bisa tercipta hubungan industrial yang kondusif dan berdaya saing.
Ketua Kadin Surabaya juga mengatakan, pihaknya akan membuka Posko Konsultasi THR untuk memediasi permasalahan yang timbul dalam pembayaran THR.
“Posko lebih ditujukan untuk para pelaku usaha. Misalnya ingin konsultasi soal detail aturan, soal mekanisme dan sebagainya, monggo bisa memanfaatkan Posko THR Kadin Surabaya,” kata Andi. (ian)
Tinggalkan Balasan