Jakarta (Trigger.id) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Menaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menyicil pembayaran THR tersebut. "Pokoknya nggak boleh dicicil. Nggak boleh," tegas Ida Fauziah di Jakarta, Rabu (13/3/2024). Ida mengatakan bagi karyawan yang … [Selengkapnya ...] about Bayarkan THR maksimal H-7, Menaker: Tidak Boleh Dicicil