
Jakarta (Trigger.id) — Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1449 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.194.366, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat tabungan haji sebesar Rp 33.215.000.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Rabu (29/10/2025). Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai komponen biaya, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan layanan pendukung lainnya.
“Komisi VIII dan Kementerian Agama sepakat bahwa rata-rata BPIH 1449 H sebesar Rp 87,4 juta. Dari jumlah itu, jemaah menanggung sekitar Rp 54 juta, sedangkan sisanya menggunakan nilai manfaat tabungan jemaah,” ujar Marwan.
Penetapan ini juga berarti ada penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya. “Dari selisih Rp 2 juta itu, sekitar Rp 1 juta lebih dirasakan langsung oleh jemaah karena mengurangi Bipih, sedangkan sisanya untuk menutup biaya transportasi dan komponen penyelenggaraan lainnya,” jelasnya.
Pada musim haji 2026, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler, termasuk petugas haji daerah dan pembimbing, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 88,4 juta dengan Bipih Rp 54,9 juta. Namun setelah melalui pembahasan dengan DPR, biaya tersebut akhirnya disepakati turun untuk meringankan beban calon jemaah haji. (ian)



Tinggalkan Balasan