
Jakarta (Trigger.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan masyarakat sebagai pilar resmi dalam sistem pengawasan obat dan makanan nasional, bersanding dengan regulator dan pelaku usaha. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung partisipasi publik pada sektor kesehatan, khususnya dalam memastikan keamanan sediaan farmasi dan pangan olahan.
“Pemerintah berkewajiban memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi sektor kesehatan, termasuk obat dan makanan olahan,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Peraturan BPOM yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan diundangkan pada 4 Juni 2025 tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sekaligus mendukung perlindungan konsumen serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dengan regulasi ini, sistem pengawasan BPOM kini bertumpu pada tiga elemen utama, yakni BPOM sebagai regulator, pelaku usaha sebagai pemilik produk, dan masyarakat sebagai konsumen utama.
Taruna menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan, terutama di era digital di mana peredaran obat, suplemen, kosmetik, dan makanan olahan makin marak melalui platform daring. Pengawasan partisipatif, lanjutnya, tak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang edukatif dan kolaboratif.
Ia mengingatkan bahwa meskipun masyarakat bebas menyampaikan pendapat dan pengalaman, informasi terkait keamanan obat dan makanan harus tetap objektif, bertanggung jawab, serta tidak mengandung kepentingan pribadi. Informasi tersebut hanya dapat disebarluaskan setelah diverifikasi oleh BPOM.
Peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk laporan hasil survei, penelitian, atau uji laboratorium terakreditasi. Selain itu, masyarakat juga dapat berkontribusi melalui kampanye edukatif tentang keamanan produk.
Untuk mendukung keterlibatan publik, BPOM membuka berbagai saluran pengaduan, baik secara tertulis maupun lisan, melalui situs resmi, aplikasi BPOM Mobile, media sosial, serta Unit Layanan Pengaduan Konsumen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebagai pendamping sosialisasi peraturan ini, BPOM juga meluncurkan Buku Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan, yang dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPOM di https://jdih.pom.go.id.
Dengan pelibatan aktif masyarakat, BPOM berharap sistem pengawasan obat dan makanan di Indonesia dapat menjadi lebih kuat, responsif, dan terpercaya dalam menjaga kesehatan publik. (bin)
Tinggalkan Balasan