
Gresik (Trigger.id) – Isu pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) yang sempat menjadi polemik dan mengundang sorotan tajam dari beberapa Fraksi DPRD Kabupaten Gresik, akhirnya terjawab tuntas.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik, Rabu (02/11/2022), Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memastikan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Gresik telah dianggarkan sebesar 16 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat dan Dana Alokasi umum (DAU) dalam R-APBD 2023.
“ADD sebesar Rp 172 miliar atau 16 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat dan Dana Alokasi umum (DAU),” tegas Gus Yani.
Jika mengacu pada aturan ketentuan, ADD ditetapkan minimal sebesar 10 persen dari DBH dan DAU.
Dengan adanya kenaikan ADD pada tahun anggaran 2023, Bupati Gresik berharap dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Selain penghasilan tetap, perangkat desa juga memperoleh tunjangan jabatan yang bersumber dari dana bagi hasil ke desa,” jelas Gus Yani.
Sementara anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan RT dan RW di Kabupaten Gresik telah disiapkan sebesar Rp 1.256.400.000 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Pemberian insentif kepada Operator Desa terkait Aplikasi SISKEUDES Online, Adminduk, Sipades Online, Sidesa, Profil Desa, SIKS-NG Desa, Simanis Desa, OMSPAN, dan lainnya telah tertuang pada Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023,” papar Bupati. (zam)
Tinggalkan Balasan