
Jakarta (Trigger.id) – Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa penggunaan masker saat melaksanakan ibadah sholat pada situasi normal hukumnya adalah makruh. “Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am pada tim MUIDigital, Rabu lalu.
Hal tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197): “Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat shalat.
Selaras dengan Kiai Ni’am, Kiai Miftah juga menanggapi hal yang sama. Kiai Miftah juga menuturkan bahwa penggunaan masker saat pelaksanaan sholat hukumnya adalah makruh, walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesai, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kiai Miftah mengurai bahwa penggunaan masker di luar sholat tidak ada masalah, tetapi di dalam sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika sholat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.
“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” tutur Kiai Miftah.
Sebelumnya, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). (ian)
Tinggalkan Balasan