Jakarta (Trigger.id) - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa penggunaan masker saat melaksanakan ibadah sholat pada situasi normal hukumnya adalah makruh. “Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am pada tim MUIDigital, Rabu lalu. Hal tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam … [Selengkapnya ...] about Dalam Kondisi Normal, Memakai Masker Saat Sholat Hukumnya Makruh