Metanol masih menjadi penyebab kematian tragis di beberapa negara di dunia. Negara kita termasuk salah satu di antaranya. Kasus yang berakibat memakan korban tiga jiwa, saat ini tengah ditangani pihak yang berwajib di Surabaya. Peristiwanya terjadi pada beberapa waktu yang lalu, di bar sebuah hotel. Penyebabnya disinyalir akibat minuman yang disajikan oleh seorang bartender/pramutama bar. Bartender, suatu profesi yang terutama banyak digeluti kawula muda, kini sedang menjadi sorotan. Timbul suatu pertanyaan, sejauh manakah kompetensi seorang bartender dalam memahami dan menangani komponen minuman yang disajikan. Khususnya produk-produk minuman beralkohol (minol).
Pada beberapa peristiwa sebelumnya, kasus kematian akibat metanol acap kali terjadi pada penenggak minuman keras (miras) oplosan. Mereka kerap mabuk miras secara bersama-sama. Tragisnya peristiwa itu kini berulang lagi. Korbannya juga tiga orang. Lagi-lagi di Surabaya!. Mereka tewas setelah menenggak miras di sebuah warung. Rupanya masyarakat belum bisa memetik hikmah dari kejadian yang memprihatinkan tersebut. Pasalnya,pada saat yang hampir bersamaan, kejadian yang serupa berulang di Semarang. Sepuluh orang melakukan “pesta” miras. Sungguh mengenaskan, empat remaja di antaranya tewas, lainnya hingga kini sedang menjalani perawatan.
Alkohol
Alkohol (etanol/etil alkohol) bisa diproduksi melalui proses fermentasi dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat. Contohnya adalah biji-bijian, buah-buahan, nira, dan sebagainya. Alkohol merupakan salah satu zat psikoaktif yang dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya. Dampaknya sangat buruk terhadap kondisi mental, perilaku, dan kesehatan manusia. Banyak persoalan tindak kriminalitas dan kekerasan yang diawali dari konsumsi minol yang tidak bertanggung jawab. Mayoritas penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol, dikaitkan dengan cedera. Misalnya terkait kecelakaan lalu lintas, kecacatan, kekerasan, dan upaya percobaan bunuh diri. Peristiwa tersebut umumnya menimpa pada kelompok usia relatif muda(20-39 tahun).Dampak penyakit non-cedera lainnya yang ditimbulkannya dapat beragam.Mulai dari sirosis hati, kanker jenis tertentu, hingga penyakit kardiovaskuler. Bisa pula berdampak pada masalah sosial dan ekonomi.
Ada data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2022 yang patut disimak. Secara global terjadi tiga juta kematian tiap tahunnya yang diakibatkan oleh penggunaan alkohol yang berbahaya. Jumlah itu mewakili 5,3 persen dari total seluruh kematian. Artinya, sedikitnya satu dari 20 kematian disebabkan oleh konsumsi alkohol.Di Indonesia diperkirakan korban meninggal akibat miras, mencapai 19 ribu orang per tahun. Ada pula efek buruk lainnya. Sebanyak 70 persen narapidana menggunakan alkohol, sebelum melakukan tindak kekerasan. Di sisi lain, lebih dari 40 persen kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dipengaruhi alkohol.
Metanol
Metanol merupakan bentuk alkohol yang paling sederhana. Dikenal dengan beberapa sebutan. Antara lain adalah metil alkohol, karbinol, dan woodalcohol atau spiritus. Secara fisis, berupa cairan yang ringan, mudah menguap, tidak berwarna, dan mudah terbakar. Tetapi sebaliknya sangat beracun terhadap jaringan tubuh manusia, dengan bau yang khas. Metanol lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan industri. Contohnya dalam industri plastik, plywood, cat, tekstil,bahan bakar kendaraan bermotor, dan peledak. Beberapa industri perlengkapan elektronik juga menggunakan metanol.
Pada dasarnya metanol bukan dikategorikan sebagai minuman. Sangat tidak layak dikonsumsi, karena sifatnya yang toksik. Bila kadarnya dalam darah melebihi ambang batas tertentu, bisa sangat mematikan. Tetapi pada daerah-daerah tertentu di Indonesia, menggunakannya secara ilegal untuk dioplos dengan miras.Masyarakat sering kali menyebutnya dengan “cukrik” atau “arak Jawa”. Itu tidak terlepas dari efek metanol yang dapat memabukkan. Umumnya mereka tidak memahami sama sekali dampak toksik dari bahan-bahan yang dipakai untuk mengoplos miras tersebut. Hanya sensasi mabuk di atas level yang biasanya saja yang mereka inginkan. Bahan dasar dan cara mengoplos “cukrik”, relatif mudah didapatkan dan dibuat. Tidak diperlukan keahlian khusus. Sering kali untuk menyesuaikan dengan selera konsumennya, bisa ditambahkan juga minuman ringan, “obat kuat”, suplemen, dan bahan-bahan lainnya.
Klasifikasi dan aturan distribusi minol
Mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/77, minol dikategorikan sebagai miras, dan dibagi atas tiga golongan. Etanol dengan kadar satu hingga lima persen, dikategorikan sebagai miras golongan A. Bila kadarnya lima sampai dengan 20 persen, masuk dalam golongan B. Dikategorikan golongan C, bila kandungan etanolnya lebih dari 20 persen hingga mencapai 45 persen.
Perdagangan minol, diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Minol golongan A, B dan C, dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Dapat juga dijual di toko bebas bea, dan tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Di Surabaya, aturan penjualan minol, mengacu pada Peraturan Walikota No.116 tahun 2023.Untuk golongan A, diizinkan dijual di supermarket dan hypermarket. Golongan B dan C, hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan bar yang berizin. Khusus penjualan di hotel, harus yang berbintang dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Lokasi penjualan minol, minimal berjarak 100 meter dari rumah ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Bartender
Bartender adalah seseorang yang bertugas meracik dan menyajikan minol untuk tamu di konter sebuah bar. Sebelum menyajikan minuman, seorang bartender harus bisa memastikan bahwa tamu tersebut telah memenuhi syarat usia secara hukum. Dia juga harus bisa menjaga, agar tamu tersebut tidak mabuk.Tambahan pula, wajib menolak menyajikannya lagi bagi tamu yang telah mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Tidak terlalu mudah untuk bisa membedakan antara bartender dengan mixologist. Mixologist adalah seorang ahli dalam mencampur minuman, sehingga menghasilkan “rasa yang seimbang”. Pengetahuan dan kreativitasnya lebih luas dibanding bartender, dalam mengkreasikan resep baru.
Tidak diperlukan pendidikan formal untuk menjadi seorang bartender. Umumnya dengan latar belakang pendidikan jurusan perhotelan, bisa lebih membantu. Tetapi yang diperlukan adalah sertifikat di bidang minuman dan pelayanan. Sertifikasinya diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Jana Dharma Indonesia (LSPP JDI). Lisensinya diperoleh dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), berdasarkan Keputusan Ketua BNSP No. Kep. 1548/BNSP/XII/2019.
Pengawasan terhadap distribusi minol di masyarakat patut mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan aparat berwajib. Terutama pada tempat-tempat penjualan yang tidak berizin. Banyak masyarakat yang sangat tidak memahami dampak buruk miras, khususnya miras oplosan. Karena itu sangat diperlukan edukasi masyarakat yang berkesinambungan oleh berbagai pihak yang berkompeten.
—–o—–
*Penulis :
- Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
- Penulis buku:
- – Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
- – Serba-serbi Obrolan Medis
Tinggalkan Balasan