
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya suap yang dilakukan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Upaya tersebut diduga dilakukan untuk meredam kritik dan memuluskan pengaturan kuota tambahan haji tahun 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut diduga berupaya “mengondisikan” anggota Pansus Haji dengan memberikan uang yang bersumber dari fee pengelolaan kuota tambahan haji khusus.
Menurut KPK, Indonesia memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2024. Namun, sebagian kuota tersebut diduga dialokasikan secara tidak sesuai aturan, termasuk memberikan porsi hingga 50 persen kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), padahal ketentuan normalnya hanya sekitar 8 persen.
Upaya Suap Diduga Rp16,8 Miliar
KPK menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan dari fee tersebut sempat disiapkan untuk diberikan kepada anggota Pansus Haji DPR. Nilainya diperkirakan mencapai 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,8 miliar.
Namun, menurut Asep, rencana tersebut tidak berhasil karena anggota Pansus Haji menolak tawaran tersebut. Penolakan itu dinilai sebagai bentuk integritas dari para anggota pansus.
Dana yang telah disiapkan tersebut akhirnya tidak jadi diserahkan dan sempat disimpan oleh Yaqut. KPK kemudian menyita uang tersebut sebagai bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz yang dikenal dengan panggilan Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara itu, Isfan Abidal Aziz belum ditahan.
Aksi Dukungan Banser
Selama proses pemeriksaan berlangsung, ratusan anggota Banser terlihat berkumpul di sekitar Gedung Merah Putih KPK. Mereka menyuarakan dukungan kepada Yaqut yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor.
Para pendukung tersebut menilai Yaqut tidak bersalah dalam polemik pengelolaan kuota haji khusus dan mendesak KPK untuk membebaskannya. (ian)



Tinggalkan Balasan