• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Dugaan Suap Rp16,8 Miliar dari Gus Yaqut ke Pansus Haji Ditolak

13 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: bbc

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya suap yang dilakukan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Upaya tersebut diduga dilakukan untuk meredam kritik dan memuluskan pengaturan kuota tambahan haji tahun 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut diduga berupaya “mengondisikan” anggota Pansus Haji dengan memberikan uang yang bersumber dari fee pengelolaan kuota tambahan haji khusus.

Menurut KPK, Indonesia memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2024. Namun, sebagian kuota tersebut diduga dialokasikan secara tidak sesuai aturan, termasuk memberikan porsi hingga 50 persen kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), padahal ketentuan normalnya hanya sekitar 8 persen.

Upaya Suap Diduga Rp16,8 Miliar

KPK menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan dari fee tersebut sempat disiapkan untuk diberikan kepada anggota Pansus Haji DPR. Nilainya diperkirakan mencapai 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16,8 miliar.

Namun, menurut Asep, rencana tersebut tidak berhasil karena anggota Pansus Haji menolak tawaran tersebut. Penolakan itu dinilai sebagai bentuk integritas dari para anggota pansus.

Dana yang telah disiapkan tersebut akhirnya tidak jadi diserahkan dan sempat disimpan oleh Yaqut. KPK kemudian menyita uang tersebut sebagai bagian dari barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut Resmi Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz yang dikenal dengan panggilan Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara itu, Isfan Abidal Aziz belum ditahan.

Aksi Dukungan Banser

Selama proses pemeriksaan berlangsung, ratusan anggota Banser terlihat berkumpul di sekitar Gedung Merah Putih KPK. Mereka menyuarakan dukungan kepada Yaqut yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor.

Para pendukung tersebut menilai Yaqut tidak bersalah dalam polemik pengelolaan kuota haji khusus dan mendesak KPK untuk membebaskannya. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ditolak, Dugaan, Kuota Haji, Mantan, Menag, Pansus Haji, Yaqut

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Inter Milan Bidik Djed Spence Gantikan Dumfries

17 Juli 2026 By zam

Sedekah: Investasi Abadi yang Tak Pernah Merugi

17 Juli 2026 By zam

Belajar ADEM di Jawa Timur, Mengabdi untuk Papua

12 Juli 2026 By admin

Festival Muharram LAZIS Nurul Falah Asah Hafalan dan Kreativitas Ratusan Santri

12 Juli 2026 By wah

Jatim Siap Perkuat Rantai Pasok Biodiesel B50, Khofifah Dukung Transformasi Energi Nasional

11 Juli 2026 By zam

De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

11 Juli 2026 By wah

Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas

11 Juli 2026 By zam

Intelektual Mengisi Jarak antara Teori dan Praktik

5 Juli 2026 By admin

Empat Tanda Calon Penghuni Surga yang Mulai Tampak Sejak di Dunia

5 Juli 2026 By admin

Jejak Kolaborasi Jatim Tekan Stunting: Penghargaan Persagi untuk Kepemimpinan Khofifah

5 Juli 2026 By admin

Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas

4 Juli 2026 By zam

KNVB Ajukan Pengaduan Resmi atas Ujaran Rasis terhadap Tiga Pemain Belanda

4 Juli 2026 By zam

Portugal Lolos Dramatis, Ronaldo Torehkan Sejarah di Piala Dunia

3 Juli 2026 By zam

Real Madrid Bidik Bastoni untuk Perkuat Pertahanan

3 Juli 2026 By wah

Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

2 Juli 2026 By wah

Saat Camilan Menjadi Penjaga Kesehatan Mental

2 Juli 2026 By zam

Sensus Ekonomi 2026, Penentu Arah Pembangunan Jawa Timur

1 Juli 2026 By wah

Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus di Soetta Dipusatkan ke Terminal 2F

1 Juli 2026 By wah

Mbappe Bersinar, Prancis Melaju ke 16 Besar

1 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen-BPOM budayakan hidup sehat lewat edukasi pangan aman

30 Juni 2026 By admin

DPD RI Apresiasi Haji 2026, Kemenhaj Berkomitmen Sempurnakan Tata Kelola

30 Juni 2026 By zam

Paraguay dan Maroko Buat Kejutan, Singkirkan Jerman dan Belanda untuk Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026 By wah

Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

29 Juni 2026 By zam

Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman

29 Juni 2026 By admin

AS dan Iran Sepakat Redakan Ketegangan, Bahas Selat Hormuz dalam Pertemuan di Qatar

29 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • UWKS Perkuat Budaya Literasi melalui Seminar Nasional dan Peluncuran Buku Kredo Kewijayakusumaan
  • Khofifah: Data BPS Jadi Fondasi Pembangunan Presisi dan Kebijakan Tepat Sasaran
  • MUI Ingatkan AI Tak Boleh Mengikis Tradisi Sanad Keilmuan Islam
  • Survei: Mayoritas Warga AS Berpandangan Negatif terhadap Netanyahu
  • Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Program MBG Turun Tajam

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.