
Surabaya (Trigger.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh Ketua RT/RW dan LPMK terpilih, bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022. Jika tidak, maka Ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya.
Wali Kota Surabaya segera mengumpulkan seluruh Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang baru. Wali Kota akan memberikan pengarahan terkait aturan yang wajib dipenuhi selama menjabat.
Kata Eri Cahyadi, ia akan memberikan pengarahan mengenai berbagai aplikasi layanan masyarakat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mulai dari aplikasi Sayang Warga, Warga Ku, hingga jumlah stunting di masing-masing wilayah.
“Nanti saya tunjukkan aplikasinya, jadi setiap RT/RW bisa melihat, warganya yang dapat bantuan kemiskinan berapa, yang stunting siapa, yang putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat,” kata Wali Kota Eri, Rabu (18/1/2023).
Melalui imbauan tersebut, Wali Kota Eri berharap, seluruh Ketua RT/RW dan LPMK mau turun dan mengetahui secara langsung, siapa saja warganya yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini, ia menegaskan, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK itu harus mau bekerja untuk kepentingan umat.
“Jangan sampai, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makannya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” tegas Wali kota Surabaya. (kai)
Tinggalkan Balasan