• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Erick Thohir Terbitkan Surat Edaran Cegah Pelecehan di BUMN

16 April 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Erick Thohir

Jakarta (Trigger.id) – Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran pencegahan kekerasan dan pelecehan di BUMN dalam rangka menyambut disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menteri Erick mengatur ketentuan tersebut melalui surat edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau Respectful Workplace Policy (RWP).

“Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitas selama bekerja,” ujar Erick Thohir dalam pers rilis, Jumat (15/4).

Menteri BUMN mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang TPKS oleh DPR RI, mengingat hal itu selaras dengan nilai utama BUMN yakni Akhlak dan juga menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.

Selain itu, kata Erick Thohir, Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender, serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN.

Ia meminta seluruh direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan. Surat edaran ini bertujuan mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.

Aturan ini menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain, berbagai bentuk pelecehan, perundungan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan,” ujar Erick Thohir.

Dalam surat edaran ini, Menteri BUMN meminta direksi BUMN menyusun dan menerapkan RWP di lingkungan Grup BUMN. Ia mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan di seluruh lingkungan BUMN. Direksi BUMN ditugaskan menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan RWP.

Erick menyampaikan penerapan RWP mencakup penyiapan pola pikir dan kesadaran, kebijakan tindakan pencegahan, publikasi pencegahan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan, serta sistem kewaspadaan atas risiko kejadian.

Dia juga meminta BUMN memiliki strategi dalam tindakan penanganan meliputi mekanisme pelaporan, investigasi, penanganan dan pendampingan, sanksi dan support system seperti hotline, platform pelaporan, format pelaporan dan investigasi, penyiapan tim profesional pendampingan serta anggaran pendampingan.

Selain itu direksi BUMN wajib melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran dan menerapkan sanksi secara konsisten dan konsekuen sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pada masing-masing perusahaan.

Selain itu direksi dan seluruh pihak yang menangani kegiatan RWP wajib menjaga dan menjamin kerahasiaan atas segala data dan informasi terkait kejadian pelanggaran, melakukan tindak lanjut atas pelaporan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan, melakukan pendampingan secara terpisah terhadap pihak pelapor dan terlapor selama proses penanganan kasus berlangsung, dan membuat pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan RWP secara berkala. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:erick thohir, grup bumn, Menteri BUMN Erick Thohir

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Waspada Lonjakan Gula Darah Saat Berbuka

20 Februari 2026 By admin

Lautaro Cedera, Inter Milan Terpukul

20 Februari 2026 By admin

Persebaya Sesuaikan Latihan di Bulan Ramadan

20 Februari 2026 By admin

Trump Janji AS Sumbang Rp162 Triliun untuk Rekonstruksi Gaza

20 Februari 2026 By admin

AS Siap Serang Iran, Trump Belum Putuskan

19 Februari 2026 By admin

Ketika Kebaikan Terlupakan: Ujian Sabar dari Seorang Office Boy

19 Februari 2026 By admin

Inter Takluk 1-3 di Kandang Bodo/Glimt

19 Februari 2026 By admin

Takjil dan Iftar: Memahami Makna dan Adab Berbuka Puasa

18 Februari 2026 By admin

Delapan Negara Kecam Klaim Israel di Tepi Barat

18 Februari 2026 By admin

Cahaya dari Berbagai Penjuru: Tradisi Dunia Menyambut Ramadhan

18 Februari 2026 By admin

Trump dan Carney Sampaikan Ucapan Ramadhan, Tegaskan Kebebasan Beragama

18 Februari 2026 By admin

Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 18 Februari, NU Tunggu Isbat Pemerintah

17 Februari 2026 By admin

Jadwal Playoff UCL: Madrid Tandang ke Benfica, Derbi Prancis Tersaji

17 Februari 2026 By admin

Mourinho: Madrid Terluka Kian Berbahaya

17 Februari 2026 By admin

BPKH Dorong Indonesia Kuasai Ekonomi Haji Global

17 Februari 2026 By admin

Lonjakan Gula Darah Usai Makan Tingkatkan Risiko Alzheimer

16 Februari 2026 By admin

Tradisi Nusantara Menyambut Ramadhan: Dari Megengan hingga Meugang

16 Februari 2026 By admin

Pemerintah Indonesia Siapkan Kampung Haji di Makkah

16 Februari 2026 By admin

Trump: BoP Siapkan Dana $5 Miliar untuk Gaza

16 Februari 2026 By admin

PBB Tegaskan Greenland Tetap Wilayah Denmark

22 Januari 2026 By admin

OTT KPK dan Darurat Integritas Kepala Daerah

21 Januari 2026 By admin

Prabowo Rencanakan Bangun 10 Kampus Baru

21 Januari 2026 By admin

Liga Champions 2026, Madrid Hajar Monaco 6-1

21 Januari 2026 By admin

KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati, Tarif Capai Rp225 Juta

21 Januari 2026 By admin

KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Wali Kota Madiun

20 Januari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jatim Pecahkan Dua Rekor MURI, 20.000 Porsi Buka Puasa dan 18.000Jamaah Lantunkan Asmaul Husna
  • Pemkot Surabaya Gandeng Pengembang Percepat Pendataan DTSEN
  • Penjualan Tiket KA Lebaran 2026: Jutaan Terjual di Sejumlah Daops
  • Presiden Kerahkan Kekuatan, Pemulihan Pascabencana Sumatera Dipercepat
  • 4 Tahun Menyalakan Optimisme: Jejak dan Ikhtiar TRIGGER.ID

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.