

Di tengah upaya mengurai kepadatan lapas dan rutan, sebuah perangkat kecil kini mengambil peran besar: gelang detektor tahanan. Terpasang di pergelangan kaki, alat ini bekerja senyap namun sigap—melacak, mencatat, dan memberi sinyal bila ada pelanggaran. Teknologi ini menghadirkan pendekatan baru dalam sistem hukum: mengawasi tanpa harus mengurung.
Dalam konteks Indonesia, relevansinya menguat ketika publik menyoroti kasus tahanan rumah yang melibatkan figur seperti Yaqut Cholil Qoumas. Di titik ini, pertanyaan klasik kembali muncul: apakah pengawasan benar-benar berjalan efektif, atau sekadar formalitas administratif?
Secara teknis, gelang elektronik berbasis GPS memungkinkan pemantauan pergerakan secara real-time. Setiap pergerakan terekam dalam sistem digital yang bisa diakses aparat 24 jam. Bagi tahanan kota atau rumah, ini berarti ruang gerak tetap ada—namun dalam batas yang terukur dan terpantau.
Namun, bagaimana para ahli melihat efektivitasnya?
Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai, penggunaan gelang elektronik merupakan langkah progresif dalam sistem pemidanaan modern. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan prinsip efisiensi dan keadilan restoratif, selama tidak mengurangi aspek pengawasan yang ketat. “Penahanan tidak harus selalu identik dengan kurungan fisik, yang penting adalah kontrol negara tetap berjalan,” kira-kira demikian garis besar pandangannya.
Sementara itu, kriminolog Adrianus Meliala melihat gelang detektor sebagai instrumen kontrol sosial berbasis teknologi. Ia menekankan bahwa efektivitas alat ini sangat bergantung pada integritas sistem pengawasan. “Teknologi hanya alat. Jika tidak diiringi pengawasan yang responsif dan penegakan aturan yang tegas, maka fungsinya bisa melemah,” ujarnya dalam berbagai kesempatan membahas e-monitoring.
Pandangan lain datang dari pakar hukum pidana Eddy O.S. Hiariej yang menyoroti aspek proporsionalitas. Menurutnya, penggunaan gelang elektronik harus ditempatkan sebagai alternatif yang tepat untuk kasus tertentu, bukan diterapkan secara serampangan. Ia menilai, pendekatan ini bisa menjadi solusi antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dari perspektif kriminologi, gelang ini juga memiliki efek psikologis yang unik. Ia bukan sekadar alat pelacak, tetapi juga “pengingat konstan” bagi penggunanya bahwa setiap langkah berada dalam pengawasan. Dalam banyak kasus, efek ini justru meningkatkan kepatuhan dibanding pengawasan konvensional.
Namun, para ahli sepakat bahwa ada prasyarat penting agar sistem ini benar-benar efektif. Pertama, infrastruktur teknologi harus andal dan bebas gangguan. Kedua, aparat penegak hukum harus memiliki sistem respons cepat terhadap setiap pelanggaran. Ketiga, transparansi—terutama dalam kasus yang melibatkan figur publik—menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam kerangka itu, penggunaan gelang detektor pada kasus seperti yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dapat dilihat sebagai ujian penting. Bukan hanya soal apakah alat ini bekerja, tetapi juga apakah sistem hukum mampu memanfaatkannya secara adil dan konsisten.
Pada akhirnya, gelang detektor tahanan bukan sekadar inovasi teknologi. Ia adalah simbol perubahan cara pandang: dari menghukum dengan mengurung, menjadi mengawasi dengan presisi. Sebuah langkah maju—yang keberhasilannya tetap ditentukan oleh manusia yang mengoperasikannya.
—000—
*Pemimpin Redaksi Trigger.id



Tinggalkan Balasan