• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Ini Ketentuan Klaim Asuransi bagi Jamaah Haji Reguler yang Wafat atau Alami Kecelakaan

23 Juni 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. Foto: Kemenag

Surabaya (Trigger.id) — Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa jamaah haji reguler yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan berhak mendapatkan perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Muchlis mengungkapkan bahwa terdapat empat skema manfaat asuransi yang diberikan kepada jamaah haji reguler:

  1. Meninggal Dunia Bukan karena Kecelakaan:
    Jamaah akan menerima manfaat asuransi setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.
  2. Meninggal Dunia karena Kecelakaan:
    Santunan asuransi yang diberikan sebesar dua kali Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
  3. Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan:
    Manfaat asuransi diberikan sebesar Bipih sesuai embarkasi.
  4. Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan:
    Santunan diberikan sesuai persentase yang telah ditentukan, dengan batas maksimal setara Bipih sesuai embarkasi.

Masa Pertanggungan Asuransi

Asuransi mulai berlaku sejak jamaah memasuki asrama haji embarkasi (atau embarkasi antara) untuk keberangkatan hingga keluar dari asrama haji debarkasi (atau debarkasi antara) saat kepulangan. Jamaah yang sakit dan wafat setelah kembali ke tanah air, serta yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi melebihi masa kontrak asuransi, tetap akan dilindungi hingga Februari 2026.

Prosedur Pengajuan Klaim

  • Dokumen pengajuan klaim dimasukkan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim via email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
  • Jika dokumen belum lengkap, petugas klaim akan menginformasikan kekurangan tersebut.
  • Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
  • Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening jamaah yang telah terdaftar.
  • Status dan bukti pembayaran dapat diakses dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.

Persyaratan Dokumen Klaim

1. Wafat di Arab Saudi:

  • Surat pengantar Kemenag
  • Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI di Jeddah
  • Jika wafat karena kecelakaan, wajib melampirkan surat keterangan kecelakaan
  • Untuk jamaah ghaib, dibutuhkan surat keterangan khusus dari perwakilan RI

2. Wafat di Indonesia:

  • Surat pengantar Kemenag
  • SKK dari pejabat berwenang
  • Resume medis legalisir rumah sakit atau kronologi kematian
  • Fotokopi identitas
  • Cetak database Siskohat

3. Wafat di Pesawat:

  • Surat pengantar Kemenag
  • SKK dari perwakilan RI atau pejabat berwenang
  • Cetak database Siskohat

4. Cacat Tetap (Total atau Sebagian):

  • Surat pengantar Kemenag
  • Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian Arab Saudi, perwakilan RI, atau Kepolisian Indonesia
  • Resume medis yang dilegalisir
  • Cetak data Siskohat

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan negara terhadap jamaah haji reguler, termasuk dalam situasi darurat atau tak terduga selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Alami Kecelakaan, Haji Reguler, jamaah haji, Ketentuan Klaim, Klaim Asuransi, Wafat

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Membaca Dampak Bumi Yang “Sakit”

8 Januari 2026 By admin

Inter Tundukkan Parma, Tetap Pimpin Klasemen

8 Januari 2026 By admin

Arteta Prihatin atas Pemecatan Amorim di Manchester United

8 Januari 2026 By admin

Minum Kopi Bisa Membantu Melindungi dari Depresi? Ini Penjelasan Para Ahli

8 Januari 2026 By isa

MU Ditahan Burnley 2-2 pada Laga Perdana Pascapemecatan Amorim

8 Januari 2026 By admin

Prabowo: Penegakan Hukum Harus Bebas Konflik Kepentingan

8 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Evaluasi Saluran Usai SDN Ujung V Tergenang

7 Januari 2026 By admin

Mbappe Dipastikan Absen di Piala Super Spanyol

7 Januari 2026 By admin

MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri

7 Januari 2026 By admin

Persija Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib

7 Januari 2026 By admin

Vaksin Heksavalen, Antara Inovasi dan Disinformasi

6 Januari 2026 By admin

Fernandes–Maguire Pamitan untuk Amorim

6 Januari 2026 By admin

Setkab Terangkan Pasal KUHP–KUHAP yang Jadi Sorotan

6 Januari 2026 By admin

Menkum: Aduan Kumpul Kebo Hanya oleh Pasangan Sah dan Orang Tua

6 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Fokus Atasi Banjir Simo–Tanjungsari pada 2026

6 Januari 2026 By admin

Borneo FC Rebut Puncak Klasemen Super League

6 Januari 2026 By admin

Saudi Perkuat Penyaluran Bantuan untuk Warga Gaza

5 Januari 2026 By zam

Inter Kalahkan Bologna 3-1, Nerazzurri Pimpin Klasemen

5 Januari 2026 By zam

Hat-trick Gonzalo Garcia Bawa Madrid Hajar Betis 5-1

5 Januari 2026 By zam

AS Lancarkan Serangan ke Venezuela, Picu Kecaman Internasional

4 Januari 2026 By admin

BYD Salip Tesla dalam Penjualan Global EV 2025

4 Januari 2026 By admin

Harbin International Ice Sculpture Competition: Panggung Es Kelas Dunia dari Tiongkok

4 Januari 2026 By admin

Khamenei: Protes Pedagang Wajar, Jangan Ditunggangi Musuh

4 Januari 2026 By admin

Waspada “Super Flu”

3 Januari 2026 By admin

Gol Leao Bawa Milan Puncaki Klasemen

3 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Iran Tuding AS Dalangi Kerusuhan
  • Gus Salam Nilai Pandji Tak Pantas Dipidanakan
  • Pengembalian Dana Biro Haji Tembus Rp100 Miliar Lebih
  • Mengenal Sindrom KRM, Ancaman Diam-diam Pembuluh Darah
  • Pekan ke-20 Serie A: Inter Tantang Napoli

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.