
Surabaya (Trigger.id) — Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa jamaah haji reguler yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan berhak mendapatkan perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.
Muchlis mengungkapkan bahwa terdapat empat skema manfaat asuransi yang diberikan kepada jamaah haji reguler:
- Meninggal Dunia Bukan karena Kecelakaan:
Jamaah akan menerima manfaat asuransi setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi. - Meninggal Dunia karena Kecelakaan:
Santunan asuransi yang diberikan sebesar dua kali Bipih haji reguler sesuai embarkasi. - Cacat Tetap Total akibat Kecelakaan:
Manfaat asuransi diberikan sebesar Bipih sesuai embarkasi. - Cacat Tetap Sebagian akibat Kecelakaan:
Santunan diberikan sesuai persentase yang telah ditentukan, dengan batas maksimal setara Bipih sesuai embarkasi.
Masa Pertanggungan Asuransi
Asuransi mulai berlaku sejak jamaah memasuki asrama haji embarkasi (atau embarkasi antara) untuk keberangkatan hingga keluar dari asrama haji debarkasi (atau debarkasi antara) saat kepulangan. Jamaah yang sakit dan wafat setelah kembali ke tanah air, serta yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi melebihi masa kontrak asuransi, tetap akan dilindungi hingga Februari 2026.
Prosedur Pengajuan Klaim
- Dokumen pengajuan klaim dimasukkan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau dikirim via email ke klaim-haji@jmasyariah.com.
- Jika dokumen belum lengkap, petugas klaim akan menginformasikan kekurangan tersebut.
- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
- Dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening jamaah yang telah terdaftar.
- Status dan bukti pembayaran dapat diakses dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Persyaratan Dokumen Klaim
1. Wafat di Arab Saudi:
- Surat pengantar Kemenag
- Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI di Jeddah
- Jika wafat karena kecelakaan, wajib melampirkan surat keterangan kecelakaan
- Untuk jamaah ghaib, dibutuhkan surat keterangan khusus dari perwakilan RI
2. Wafat di Indonesia:
- Surat pengantar Kemenag
- SKK dari pejabat berwenang
- Resume medis legalisir rumah sakit atau kronologi kematian
- Fotokopi identitas
- Cetak database Siskohat
3. Wafat di Pesawat:
- Surat pengantar Kemenag
- SKK dari perwakilan RI atau pejabat berwenang
- Cetak database Siskohat
4. Cacat Tetap (Total atau Sebagian):
- Surat pengantar Kemenag
- Surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian Arab Saudi, perwakilan RI, atau Kepolisian Indonesia
- Resume medis yang dilegalisir
- Cetak data Siskohat
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan negara terhadap jamaah haji reguler, termasuk dalam situasi darurat atau tak terduga selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. (bin)
Tinggalkan Balasan