
Surabaya (Trigger.id) – Memotong atau mencukur rambut kepala adalah salah satu bagian penting dalam pelaksanaan manasik haji dan umrah. Jamaah haji tidak dapat tahallul (tuntas/ selesai dari haji atau umrah) sebelum melakukannya.
Ditegaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari:
وَلَا تَحَلُّلَ مِنْ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ دُونَهُ كَسَائِرِ أَرْكَانِهِمَا
Artinya,“Tidak ada tahallul dari haji dan umrah tanpa menghilangkan rambut kepala sebagaimana rukun-rukun yang lain”. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz.1, hal.490).
Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, aktivitas ini merupakan rukun haji dan umrah yang tidak dapat ditinggalkan dan tidak bisa diganti dengan fidyah (denda), sebagian pendapat mengatakan statusnya adalah kewajiban haji yang berkonsekuensi fidyah bila ditinggalkan, sebagian pendapat menyebut bukan bagian dari manasik haji. (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz.II, hal.269).
Di antara dalil yang menyebutnya sebagai bagian dari manasik haji adalah:
إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur”. (HR. Ibnu Hibban).
Standar minimal menghilangkan rambut kepala adalah menghilangkan tiga helai rambut dengan berbagai cara, bisa dengan mencukur habis, memotong sebagian, mencabut, membakar dan lain sebagainya.
Bagi laki-laki, yang lebih utama adalah al-halqu (mencukur habis rambut kepala), sedangkan bagi jamaah haji perempuan adalah al-taqshir (memotong sebagian rambut kepala), tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’. (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz II, hal.269).
Tentang tahallul bagi orang botak ada pendapat lain yang menyebutkan, jika seseorang tidak memiliki rambut, maka dia tidak diwajibkan apa-apa, tidak juga harus menjalankan pisau cukur di atas kepalanya. Dia dapat tahalul tanpa menggundul. Adapun jika dia memiliki rambut, walau sedikit, maka hendaknya dia gunakan pisau cukur untuk menggundulnya, maka dengan demikian dia telah tahalul.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang orang botak yang tidak ada rambutnya sama sekali apa yang dia lakukan saat tahalul? Apakah dia jalankan pisau cukur di atas kepalanya?
Beliau menjawab, “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, tidak juga harus menjalankan pisau cukur di atas kepalanya. Sebagian ulama berkata, hendaknya orang seperti itu menjalankan pisau cukur di atas kepalanya, akan tetapi hal itu tidak benar.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/159). (ian)
Sumber : Berbagai
Tinggalkan Balasan