
“Sejauh ini sudah cukup banyak kasus tertangani namun sisi lain masih banyak yang belum terungkap”.
Oleh: Isa Anshori (Pemred Trigger.id)

Kampanye menentang kasus kekerasan seksual terhadap anak telah lama digaungkan, baik secara individu maupun kelompok. Perangkat perundangan juga telah disiapkan untuk menjerat para pelaku predator seksual tersebut.
Sejauh ini sudah cukup banyak kasus tertangani namun sisi lain masih banyak yang belum terungkap. Bak fenomena gunung es, yang tampak hanya di permukaan sementara dibawahnya sangat banyak tersembunyi.
Pelecehan dan kekerasan seksual terutama terhadap anak di Indonesia bukanlah hal baru dalam problematika sosial di masyarakat. Di satu sisi hal ini kerap di pandang sebelah mata, sehingga terdapat adanya kesan yang menormalisasi tindakan tersebut.
Semakin tingginya kasus kekerasan seksual menjadi trigger munculnya gerakan untuk melawan normalisasi tindakan tersebut, mulai dari kalangan pelajar/mahasiswa, masyarakat umum, aktivis perempuan & anak, hingga sederet selebriti.
Kekerasan merupakan tindakan yang bisa melukai fisik maupun psikis. Seksual berkaitan dengan aktivitas seksual yang seharusnya dilakukan oleh pasangan yang sah secara agama dan negara. Jadi, kekerasan seksual yang terjadi pada anak merupakan salah satu hal yang sama sekali tidak dibenarkan.
Kekerasan seksual ini dilakukan oleh orang yang lebih dewasa dan mengerti mengenai hukum seksual namun nekat melakukannya kepada anak-anak di bawah umur. Anak di bawah umur masih belum mengerti dan tidak memiliki pilihan sehingga mereka terpaksa atau bahkan sama sekali tidak tahu apa yang dilakukan oleh pelaku.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyatakan bahwa saat ini masyarakat terus menyoroti kinerja pemerintah dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual pada anak-anak.
“Sorotan mata dan dampak media sosial sekarang ini betul-betul menjadi tantangan yg luar biasa bagi kita semua, yang diberikan amanat dalam hal penanganan kasus (kekerasan seksual pada anak),” kata Menteri Bintang saat ditemui ANTARA di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu.
Bintang menuturkan bahwa beberapa waktu belakangan ini, masyarakat selalu diterpa isu kekerasan seksual yang disiarkan melalui media sosial. Tren pelaporan kasus juga menunjukkan peningkatan sejak tahun 2020 sampai dengan 2022.
Beberapa jenis kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi dan dirinya sebutkan adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah yang disertai dengan pemukulan.
Bintang mengakui, selama ini kasus-kasus kekerasan seksual ini memang fenomena gunung es. Sejatinya memang banyak kasus yang terjadi, tapi masih belum banyak terungkap.
Banyaknya kasus yang mencuat ke publik itu, justru membuat masyarakat mempertanyakan dimana kehadiran dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU-TPKS) yang pada bulan Mei 2022 sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo itu.
Hal lain yang dipertanyakan adalah alur koordinasi kementerian/lembaga terkait bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan pendampingan serta penyelesaian kasus pada para korban.
Sebab jika kasus terus dipendam dan tidak diselesaikan sebagaimana dengan mestinya, maka kasus pelecehan seksual akan terus berulang dan menggentayangi perempuan dan anak.
Oleh karenanya, Bintang mengajak seluruh pihak dari pusat, UPTD daerah dan pemerintah daerah untuk bersinergi bersama menggaungkan UU-TPKS lebih kuat lagi dan mensosialisasikan layanan SAPA 129 milik KPPPA yang mempermudah korban untuk mendapatkan bantuan menangani kasus yang menimpanya.
KPPPA juga menyatakan akan terus memperkuat kampanye “Dare to Speak Up”, supaya masyarakat semakin teredukasi dan berani melawan para pelaku kekerasan seksual.
Sejak Januari hingga Mei 2022, data di Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat 2.267 anak di seluruh wilayah di Indonesia menjadi korban kejahatan. Jenis kejahatannnya beragam di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, mempekerjakan anak di bawah umur, hingga pelanggaran hak asasi anak-anak sebagai manusia. Namun yang paling memprihatinkan dari bentuk kekerasan tersebut, kekerasan seksual mendominasi.
Dari data tersebut, jumlah anak perempuan yang menjadi korban sebesar kurang lebih 80,68 persen. Selebihnya adalah anak laki-laki yang menjadi korban kejahatan. Adapun menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak adalah warga negara Indonesia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Dari data tersebut, jumlah anak yang menjadi korban lebih banyak ketimbang dewasa. Yaitu 56,5 persen anak menjadi korban. Sementara korban dewasa sebesar 43,5 persen dari data tersebut. Bahkan, anak di rentang usia 13 sampai 17 tahun paling mendominasi data korban kekerasan yaitu sebanyak 3.815 orang.
Tinggalkan Balasan