
Jakarta (Trigger.id) – Keluarga besar pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf (WR) Soepratman, meluruskan isu terkait royalti atas penggunaan lagu tersebut.
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J. Turk, menegaskan bahwa hak cipta Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat ahli waris WR Soepratman.
“Penyerahan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri pada 14 Maret 1960,” ujar Endang dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/8).
Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah saat itu memberikan hadiah sebesar Rp250.000 kepada ahli waris. Jika dikonversi ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp6,4 miliar.
Endang menambahkan, sejak 2009 seluruh karya WR Soepratman telah menjadi domain publik, kecuali dua lagu, yakni Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928). Kedua lagu tersebut diberi aransemen melodi baru oleh Antea Putri Turk pada 2023 dengan tetap mempertahankan lirik asli, sehingga Antea berhak atas hak cipta dan royalti dari karya baru tersebut.
Album perdana yang berisi 12 lagu WR Soepratman, termasuk kedua lagu tersebut, diluncurkan pada 10 November 2023 dan mendapat penghargaan MURI. Dalam album itu juga terdapat lagu-lagu nasional yang masih sering dinyanyikan, seperti Ibu Kita Kartini, Dari Sabang Sampai Merauke, Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari.
“Kami tidak menuntut royalti atau hak ekonomi, tetapi berharap ada apresiasi berupa pengakuan hak moral,” kata Endang. Ia berharap pemerintah dapat memberi penghormatan, salah satunya dengan mengundang Antea untuk menyanyikan 12 lagu karya WR Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka. (ian)
Tinggalkan Balasan