
Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi guna membantu pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pemerintah menetapkan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Meski demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut.
Selain itu, besaran THR harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan wajib dibayarkan secara penuh. Menaker menegaskan pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil. (ian)



Tinggalkan Balasan