
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025. BPIH tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, jemaah haji diwajibkan membayar rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara sisanya ditanggung oleh nilai manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji.
Besaran Bipih berbeda-beda tergantung pada embarkasi keberangkatan. Berikut adalah daftar lengkap biaya haji 2025 per embarkasi:
Embarkasi | Biaya (Rp) |
---|---|
Aceh (Banda Aceh) | 46.987.738 |
Medan | 48.456.201 |
Batam | 49.852.294 |
Padang | 49.045.294 |
Palembang | 50.404.626 |
Jakarta (Pondok Gede) | 51.092.602 |
Jakarta (Bekasi) | 51.092.602 |
Kertajati | 51.367.944 |
Solo | 51.890.982 |
Surabaya | 53.053.518 |
Banjarmasin | 53.887.480 |
Balikpapan | 54.000.410 |
Makassar | 55.978.210 |
Pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler telah dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Berikut adalah tata cara pelunasan biaya haji 2025:
- Verifikasi Data: Pastikan nama Anda tercantum sebagai jemaah yang berhak melunasi Bipih tahun 2025. Daftar nama dapat dicek melalui Kantor Kementerian Agama setempat atau situs resmi Kementerian Agama.
- Pembayaran Melalui Bank: Lakukan pembayaran pelunasan Bipih melalui bank penerima setoran haji yang telah ditunjuk oleh Kementerian Agama. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, transfer, atau melalui layanan perbankan lainnya yang disediakan oleh bank terkait.
- Dokumen yang Diperlukan: Siapkan dokumen seperti bukti setoran awal, fotokopi KTP, dan dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan oleh pihak bank.
- Konfirmasi Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, pastikan untuk mendapatkan bukti pelunasan dari bank dan simpan dengan baik sebagai arsip pribadi.
Bagi jemaah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam proses pelunasan, disarankan untuk menghubungi Kantor Kementerian Agama setempat atau layanan informasi haji resmi.(bin)
Tinggalkan Balasan