Surabaya (Trigger.id) – Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, jumlah pesantren di Jawa Timur kurang lebih sebanyak 6.651. Saat ini masih cukup banyak pesantren yang belum diregistrasikan.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan dengan adanya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, memandatkan kepada Pemprov Jatim agar mrnyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.
Melihat kondisi tersebut, Gubernur optimis, dengan adanya Perda ini, pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan teladan di tengah masyarakat.
“Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.
Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata. Agar semua pesantren yang ada di Jatim dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.
Lantas Khofifah berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah.
“Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil,” ungkapnya.
Dengan semua itu, sebut Khofifah, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Pasalnya, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Karenanya ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan semestinya, baik di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya,” tukasnya.
“Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” tutupnya.
Seusai mengesahkan Raperda menjadi Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Gubernur Khofifah membacakan Nota Penjelasan terhadap Raperda Provinsi Jatim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. (ian)
Sumber : Biro Admpim dan Diskominfo Jatim
Tinggalkan Balasan