
Jakarta (Trigger.id) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak perusahaan dan pelaku usaha agar tidak lagi menahan ijazah pendidikan milik karyawan atau mantan karyawan. Hal tersebut ia sampaikan usai rapat kerja tertutup bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/4).
Lalu menyayangkan praktik penahanan ijazah yang dinilainya merugikan pekerja. Ia meminta perusahaan yang masih melakukan hal tersebut untuk segera menghentikannya. “Kami sangat miris dengan kondisi ini. Kami imbau agar perusahaan yang menahan ijazah karyawan segera menghentikan praktik itu,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa Komisi X telah mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk mendorong pendekatan persuasif terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah masing-masing. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Lebih lanjut, Lalu mengingatkan bahwa ijazah seharusnya tidak dijadikan sebagai jaminan atau beban moral oleh pihak perusahaan terhadap karyawannya. Menurutnya, ijazah adalah hak pribadi yang penting untuk menunjang masa depan pekerja.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, juga menyoroti kasus serupa di Pekanbaru, Riau. Dalam inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar, Immanuel mendapati sebanyak 12 ijazah mantan karyawan ditahan oleh perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu melanggar aturan dan menghambat kesempatan kerja para mantan pegawai.
“Penahanan ijazah adalah tindakan yang keliru dan membuat para mantan pekerja sulit mencari pekerjaan lain. Ini bisa membuat mereka menganggur,” ujar Immanuel.
Di Surabaya, Pemerintah Kota juga mengambil langkah serius dengan membuka posko pengaduan kasus penahanan ijazah. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan posko tersebut akan beroperasi selama tiga bulan ke depan di Balai Kota dan kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya.
Eri juga telah menginstruksikan Disperinaker untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Surabaya guna memastikan kepatuhan terhadap perlindungan hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. (ian)
Tinggalkan Balasan