
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa pucuk pimpinan Kementerian Agama, yakni menteri, diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan pola keterlibatan pimpinan di kementerian.
“Kalau di direktorat, ujungnya direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya deputi. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).
Meski demikian, Asep tidak secara eksplisit menyebut nama Menteri Agama pada periode perkara dimaksud, yakni Yaqut Cholil Qoumas. Ia hanya menegaskan kembali bahwa aliran dana berujung pada pucuk pimpinan kementerian.
Sehari sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa praktik jual beli kuota haji khusus dilakukan oleh agen perjalanan dengan melibatkan pimpinan Kemenag melalui jalur tidak langsung. Mekanismenya disebut berlangsung berjenjang, baik melalui kerabat maupun staf ahli pejabat terkait.
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus dugaan korupsi ini juga menjadi sorotan DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus menilai terdapat kejanggalan pada pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membaginya secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan KPK, sementara publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.. (bin)
Tinggalkan Balasan