
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dengan sangkaan merugikan keuangan negara. Penetapan tersebut dilakukan meski nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebutkan BPK masih melakukan kalkulasi mendalam untuk memastikan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penghitungan final selesai. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya disorot oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Pansus menilai pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen. (bin)



Tinggalkan Balasan