
Surabaya (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan baru dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu mendapati sejumlah biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ternyata bisa memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Contohnya, ada travel yang tidak memiliki izin PIHK, tetapi bisa memperoleh kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Budi menjelaskan, KPK kini sedang menelusuri bagaimana biro-biro tanpa izin tersebut bisa mendapatkan kuota. Salah satu kemungkinan yang sedang diselidiki adalah adanya transaksi atau pembelian kuota dari biro haji resmi yang sudah terdaftar.
“Kami sedang mendalami apakah kuota itu diperoleh dengan cara membeli dari travel lain yang memiliki izin resmi,” katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap mekanisme pembagian kuota tambahan dan aliran dana yang diduga terkait percepatan proses pemberangkatan.
“Materi pemeriksaan antara lain mengenai pengisian kuota tambahan dan aliran uang percepatan,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga mendalami kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus pada tahun tersebut.
“Pertanyaannya, apakah pembagian itu murni kebijakan Kementerian Agama atau ada campur tangan dari asosiasi maupun PIHK? Karena dari kebijakan itu, pihak PIHK yang paling banyak mendapat tambahan kuota,” jelasnya.
KPK juga menelusuri bagaimana asosiasi yang pernah dipimpin Tauhid Hamdi mendistribusikan kuota haji khusus tersebut kepada para anggotanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dua hari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan awal kasus tersebut.
KPK kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Pada perkembangan berikutnya, 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam skandal kuota haji tersebut.
Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dilakukan secara tidak proporsional — masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota reguler 92 persen. (bin)
Tinggalkan Balasan