
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses tersebut, KPK juga menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan waktu 1×24 jam.
“Perkara ini sudah diekspose dan disepakati naik ke tahap penyidikan, sekaligus penetapan status hukum terhadap para pihak yang diamankan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Budi menambahkan, sembilan orang yang dibawa dari Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1) malam hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
“Saat ini pemeriksaan terhadap para pihak tersebut masih berlangsung,” katanya.
OTT terhadap Wali Kota Madiun merupakan operasi kedua yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK menggelar OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama sejumlah pihak lainnya terkait dugaan korupsi proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Di hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi pelaksanaan OTT ketiga pada 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang turut mengamankan Bupati Pati, Sudewo. (ian)



Tinggalkan Balasan