• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Coretax Gantikan e-Filing, Wajib Pajak Diminta Cermat Validasi Data

5 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Transformasi digital perpajakan nasional memasuki fase baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai Tahun Pajak 2025. Dengan demikian, layanan lama seperti e-Filing dan DJP Online tidak lagi digunakan.

Seluruh wajib pajak orang pribadi kini diwajibkan melaporkan SPT melalui sistem Coretax yang terintegrasi dalam Portal Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB, sebanyak 5.214.894 SPT Tahunan telah dilaporkan melalui sistem baru tersebut.

Menurutnya, implementasi Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.

Fitur Otomatis Minimalkan Kesalahan

Salah satu fitur unggulan Coretax adalah pre-populated data, yakni pengisian otomatis sejumlah data dalam draf SPT. Informasi seperti penghasilan, bukti potong pajak dari pemberi kerja, hingga sebagian data harta dan aset telah terinput otomatis dalam sistem.

Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi seluruh data secara manual seperti pada sistem sebelumnya, sehingga risiko kesalahan input dapat ditekan.

Coretax juga terhubung dengan basis data nasional menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama. Artinya, NIK kini berfungsi sebagai NPWP dalam proses login dan pengelolaan administrasi perpajakan.

Tetap Wajib Validasi Mandiri

Meski sebagian data telah terisi otomatis, DJP mengingatkan wajib pajak untuk tetap melakukan verifikasi sebelum mengirimkan SPT. Beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum mengakses Coretax antara lain:

  • NIK telah tervalidasi sebagai NPWP
  • Email dan nomor ponsel aktif untuk proses autentikasi
  • Memiliki sertifikat elektronik dan passphrase untuk tanda tangan digital
  • Menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong 1721-A1/A2, data penghasilan lain, serta daftar harta dan utang

Proses pelaporan dilakukan dengan masuk ke menu “Pelaporan” dan memilih “SPT Tahunan”. Sistem akan menyesuaikan jenis formulir berdasarkan profil wajib pajak. Setelah data diverifikasi, pengguna dapat melakukan penandatanganan elektronik menggunakan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS.

Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.

Waspadai Potensi Kurang Bayar

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.

Rina Pratiwi (34), karyawan swasta di Surabaya, mengaku fitur otomatis membuat pelaporan lebih cepat. Namun ia menekankan pentingnya validasi ulang.

“Data penghasilan dan bukti potong memang sudah muncul otomatis, tapi tetap perlu dicek. Kalau tidak divalidasi dan ternyata ada kesalahan, wajib pajak bisa dirugikan karena muncul status kurang bayar,” ujarnya.

DJP mengakui masa transisi menuju sistem baru membutuhkan adaptasi. Untuk itu, pemerintah menyediakan berbagai kanal bantuan seperti layanan Kring Pajak 1500200, live chat di situs resmi pajak, serta pendampingan langsung di Kantor Pelayanan Pajak.

Pendampingan dari konsultan pajak juga dinilai dapat membantu wajib pajak memastikan pelaporan dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan terbaru. (wah)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Coretax, data, Gantikan, Validasi, Wajib pajak

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Dua Dekade Bersama Argentina, Lionel Messi Akhiri Perjalanan di Tim Nasional

1 September 2026 By admin

DPR Setujui Destry, Aida dan Solikin Pimpin BI

1 September 2026 By admin

Ahli Pemerintah: Pasal Pidana Umrah Bertujuan Lindungi Jamaah, Bukan Batasi Ibadah

1 September 2026 By admin

Prabowo Terima Kartanu Saat Menutup Muktamar NU.

31 Agustus 2026 By admin

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa 5 Provinsi Termasuk Jatim

31 Agustus 2026 By admin

KH Miftachul Akhyar Rois Aam, Gus Kikin Ketum PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 By admin

Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Ditetapkan Lewat Musyawarah AHWA

31 Agustus 2026 By admin

Bruno Fernandes Menggila! Hattrick Antar MU Pesta Gol 5-2 atas Ipswich

31 Agustus 2026 By admin

Arab Saudi Gaspol Revolusi Layanan Haji dan Umrah

31 Agustus 2026 By admin

Miftahul Akhyar Kembali Dipercaya Jadi Rais Am PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 By admin

Calhanoglu Jadi Pahlawan, Inter Milan Kuasai Puncak Serie A Usai Bungkam Cagliari

31 Agustus 2026 By admin

Pemilihan Ketum PBNU Diserahkan 9 Anggota AHWA

30 Agustus 2026 By admin

KomdigiTerbitkan SE, Opsel Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

30 Agustus 2026 By admin

Inovasi Ampas Kopi Jadi Obat Kumur Lansia

30 Agustus 2026 By admin

Mulai 31 Agustus, 96 Angkot Gratis Antar Pelajar Kota Malang

29 Agustus 2026 By admin

Malam Ini Pemilihan Rais Aam dan Ketua PBNU

29 Agustus 2026 By admin

NU: Antara Kharisma Ulama, Konstitusi, dan Kekuasaan

29 Agustus 2026 By admin

BAZNAS Siapkan 15.000 Paket Konsumsi dan Beasiswa Santri di Muktamar

28 Agustus 2026 By admin

Festival Kampung Klasik : Merawat Tradisi Merajut Kebersamaan

28 Agustus 2026 By admin

Prabowo : NU Penjaga Stabilitas Bangsa

28 Agustus 2026 By admin

Pemkab Kediri Serahkan Lahan 5,9 Ha untuk Hotel Haji

28 Agustus 2026 By admin

Presiden dan Wapres Hadiri Pembukaan Muktamar NU

27 Agustus 2026 By admin

ITS Didorong Perkuat Inovasi Teknologi Kedaulatan Pangan

27 Agustus 2026 By admin

Jonatan Christie, Tunggal Putra Nomor Satu Dunia

27 Agustus 2026 By admin

DPT Muktamar NU Tuntas, 557 Pemilik Suara Dipastikan Sah

26 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Seleksi Petugas Haji 2027 Masuk Tahap CAT, Transparansi Jadi Prioritas
  • Hari Pertama Ngantor PBNU, Gus Kikin Bertemu Dubes Arab Saudi dan BSI
  • Nogogeni ITS Siapkan 2 Mobil Hemat Energi
  • Inter Milan vs Napoli: Duel Panas Papan Atas Serie A di San Siro
  • P-APBD Jatim 2026 Disepakati, Anggaran Rp29,9 Triliun Difokuskan untuk Kesejahteraan Warga

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.